12 March 2025 23:59
Jakarta: Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo meminta Polri untuk memberikan hukuman yang berat kepada eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman. Perbuatan Fajar telah mencoreng nama baik Polri.
"Kami minta supaya Mabes Polri segera memproses hukum, baik pada sidang kode etik untuk diberhentikan, lalu berikutnya diproses di hukum di peradilan biasa untuk dimintai pertanggungjawaban," ujar Rudianto, dalam program Primetime News Metro TV, Rabu, 12 Maret 2025.
Rudianto memastikan pihaknya mendukung Polri untuk memberantas oknum polisi nakal yang tidak mematuhi kode etik. Jika tidak ada tindak tegas, dikhawatirkan citra Polri akan semakin memburuk.
Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, ditangkap tim gabungan Divisi Propam Polri dan Bidang Propam Polda NTT dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dan kasus pencabulan anak dibawah umur pada Kamis, 20 Februari 2025. Hasil tes urine, Fajar positif mengonsumsi narkoba.
Baca: Tak Rumit, Polri Didorong Percepat Proses Etik dan Pidana Kapolres Ngada
|