Legislator Dorong Polri Beri Hukuman Berat Eks Kapolres Ngada

12 March 2025 23:59

Jakarta: Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo meminta Polri untuk memberikan hukuman yang berat kepada eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman. Perbuatan Fajar telah mencoreng nama baik Polri.

"Kami minta supaya Mabes Polri segera memproses hukum, baik pada sidang kode etik untuk diberhentikan, lalu berikutnya diproses di hukum di peradilan biasa untuk dimintai pertanggungjawaban," ujar Rudianto, dalam program Primetime News Metro TV, Rabu, 12 Maret 2025.

Rudianto memastikan pihaknya mendukung Polri untuk memberantas oknum polisi nakal yang tidak mematuhi kode etik. Jika tidak ada tindak tegas, dikhawatirkan citra Polri akan semakin memburuk.

Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, ditangkap tim gabungan Divisi Propam Polri dan Bidang Propam Polda NTT dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dan kasus pencabulan anak dibawah umur pada Kamis, 20 Februari 2025. Hasil tes urine, Fajar positif mengonsumsi narkoba.
 

Baca: Tak Rumit, Polri Didorong Percepat Proses Etik dan Pidana Kapolres Ngada
 


Kasus kekerasan seksual terhadap Fajar juga telah ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT. Fajar masih diperiksa Divisi Propam Polri. Namun, Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim belum memberikan pernyataan perihal kasus ini.

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengaku masih menunggu hasil pemeriksaan dari Propam Polri. Di samping itu, dia memastikan akan menindak tegas anggota yang bersalah.

"Untuk hasil pemeriksaannya masih dalam proses, nanti akan kita update melalui Propam. Yang jelas, bahwa siapapun itu yang melanggar ketentuan akan kita tindak tegas dan kita tindak," kata Sandi di Gedung STIK-PTIK, Jakarta Selatan, Senin, 10 Maret 2025.
ADVERTISEMENT

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)