Jakarta: Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), tidak pernah bertemu dengan relawan Jokowi sekaligus Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina. Hal itu disampaikan langsung oleh Juru bicara JK Husain Abdullah.
"Silfester tidak pernah bertemu Pak JK. Pak JK pun tidak mengenal dia," ungkap Husain, dikutip dari Primetime News Metro TV, Rabu, 6 Agustus 2025.
Pernyataan Husain membantah pernyataan Silfester, bahwa dirinya telah menjalani proses hukum dan berdamai dengan JK. Pernyataan Silfester dianggap sebagai pernyataan sepihak.
Melalui laman resmi Mahkamah Agung (MA), Silfester Matutina divonis 1 tahun 6 bulan atas kasus pidana umum tahun 2019 lalu. Putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019 dibacakan tanggal 20 Mei 2019. Dengan Hakim Ketua H Andi Abu Ayyub Saleh, Hakim Anggota H Eddy Army dan Gazalba Saleh.
Dalam Putusan MA ini disebutkan bahwa Silfester dikenakan dakwaan pertama Pasal 311 Ayat 1 KUHP dan dakwaan kedua Pasal 310 Ayat 1 KUHP. Belakangan, Pakar Telematika,
Roy Suryo pun mendesak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) segera mengeksekusi Silfester atas kasus yang menjeratnya beberapa tahun lalu.
Roy yang juga terlapor kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), bersama sejumlah aktivis menyerahkan surat permohonan eksekusi terhadap Silfester Matutina di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu siang, 30 Juli 2025. Kasus hukum yang menimpa Silfester merupakan perkara lama pada Mei 2017, saat ia dilaporkan oleh 100 advokat atas tuduhan pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Hasil persidangan memutuskan Silfester terbukti bersalah, bahkan hingga tingkat putusan kasasi. Namun, hingga saat ini Silvester belum pernah menjalani hukuman tersebut.
Pencemaran Nama Baik
Kasus hukum yang menimpa Silfester merupakan perkara lama pada Mei 2017, saat ia dilaporkan oleh 100 advokat atas tuduhan pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla.
Silfester dinyatakan bersalah setelah menyampaikan orasi di depan Gedung Baharkam Mabes Polri pada 15 Mei 2017 silam.
Orasi tersebut menuding Jusuf Kalla memiliki ambisi politik dan kepentingan keluarga dalam mendukung pasangan Anies-Sandi pada Pilgub DKI Jakarta 2017.
Hasil persidangan memutuskan Silfester terbukti bersalah, bahkan hingga tingkat putusan kasasi. Namun, hingga saat ini Silvester belum pernah menjalani hukuman tersebut.
(Alfiah Ziha Rahmatul Laili)