2 March 2024 13:18
Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tak kunjung ditahan sejak menjadi tersangka 100 hari yang lalu, tepatnya Kamis, 23 November 2024. Profesional Polri dalam menangani perkara ini pun dipertanyakan.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Diky Anandya menilai Polda Metro Jaya telah menunjukkan ketidakseriusan dalam menangani kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang dilakukan oleh Firli Bahuri. Hal itu terlihat salah satunya dari berkas perkara yang setidaknya sudah tiga kali dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta lantaran masalah administrasi.
Selain itu, pihak kepolisian juga tak kunjung menahan Firli Bahuri. Padahal, perbuatan yang dilakukan oleh Firli merupakan perbuatan yang sistemik dan juga struktural, di mana dia secara sadar diduga memanfaatkan jabatannya sebagai Ketua KPK untuk melakukan upaya tindak pidana korupsi dalam hal ini pemerasan.
"Ketika terjadi perhambatan dalam proses penanganannya maka kita patut untuk mempertanyakan soal profesionalitas kepolisian," kata Diky Anadya dalam tayangan Metro Siang, Metro TV, Sabtu 2 Maret 2024.
Baca juga: Kapolda Metro Jaya Bungkam saat Ditanya Perkembangan Kasus Firli |