Firli Tak Kunjung Ditahan, Profesionalitas Polisi Dipertanyakan

2 March 2024 13:18

Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tak kunjung ditahan sejak menjadi tersangka 100 hari yang lalu, tepatnya Kamis, 23 November 2024. Profesional Polri dalam menangani perkara ini pun dipertanyakan. 

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Diky Anandya menilai Polda Metro Jaya telah menunjukkan ketidakseriusan dalam menangani kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang dilakukan oleh Firli Bahuri. Hal itu terlihat salah satunya dari berkas perkara yang setidaknya sudah tiga kali dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta lantaran masalah administrasi. 

Selain itu, pihak kepolisian juga tak kunjung menahan Firli Bahuri. Padahal, perbuatan yang dilakukan oleh Firli merupakan perbuatan yang sistemik dan juga struktural, di mana dia secara sadar diduga memanfaatkan jabatannya sebagai Ketua KPK untuk melakukan upaya tindak pidana korupsi dalam hal ini pemerasan. 

"Ketika terjadi perhambatan dalam proses penanganannya maka kita patut untuk mempertanyakan soal profesionalitas kepolisian," kata Diky Anadya dalam tayangan Metro Siang, Metro TV, Sabtu 2 Maret 2024. 
 

Baca juga: Kapolda Metro Jaya Bungkam saat Ditanya Perkembangan Kasus Firli

ICW juga meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan kasus Firli Bahuri tak ada konflik kepentingan dengan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. Menurut Diky, ada relasi yang terbangun antara Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dengan Firli Bahuri. Mengingat Karyoto merupakan mantan Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Sebab, bagaimanapun, masyarakat sudah tahu ada relasi yang terbangun antara Karyoto dan Firli. Di mana, sebelum diangkat menjadi Kapolda Metro Jaya, Karyoto merupakan bawahan Firli di KPK," ujar Diky.

Selain itu, secara kepangkatan di Polri, Karyoto jauh di bawah Firli. Karyoto adalah jenderal bintang dua, sedangkan mantan Ketua KPK ini merupakan pensiunan Polri berpangkat jenderal bintang tiga atau Komjen.

Firli ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 23 November 2023. Dia tidak ditahan, namun dicegah ke luar negeri.

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Sofia Zakiah)