Marak OTT Kepala Daerah, Pakar UGM Ungkap 3 Akar Masalah dan Solusinya-Beranda Nasional

Al Abrar • 24 March 2026 08:24

Jakarta: Fenomena kepala daerah yang terjerat kasus korupsi masih terus menjadi sorotan tajam. Dalam rentang waktu yang berdekatan baru-akhir ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menciduk tiga kepala daerah sekaligus melalui operasi tangkap tangan (OTT), yakni Bupati Rejang Lebong, Bupati Pekalongan, dan Bupati Cilacap. Secara akumulatif, KPK mencatat telah menjerat lebih dari 201 kepala daerah sejak tahun 2004 hingga Januari 2026.

Menanggapi fenomena tersebut, Guru Besar Tata Kelola Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada (UGM), Gabriel Lele, menilai bahwa masalah ini tidak semata-mata bertumpu pada perilaku buruk individu saja. Berikut adalah tiga faktor utama penyebab korupsi kepala daerah menurut Gabriel:
  1. Tingginya Biaya Politik: Akar persoalan bermula dari aturan main kelembagaan yang membuat biaya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sangat mahal. Gabriel menyebutkan bahwa untuk sekadar mendapatkan satu kursi dukungan partai saja, kandidat bisa menghabiskan Rp500 juta hingga Rp1 miliar, belum termasuk biaya kampanye dan politik uang di lapangan. Akibatnya, modal pinjaman dari pihak sponsor ini kerap "dikembalikan" dalam bentuk jatah proyek pemerintah saat kandidat terpilih.
  2. Kesenjangan Kesejahteraan dan Beban Sosial: Gaji resmi seorang kepala daerah yang hanya berkisar Rp6–7 juta per bulan dinilai tidak sebanding dengan tingginya beban sosial yang harus mereka tanggung. Seringkali, masyarakat secara langsung meminta bantuan untuk berbagai kebutuhan yang pendanaannya tidak tersedia dalam alokasi APBD.
  3. Celah pada Pengadaan Barang dan Jasa: Sektor ini menjadi ladang korupsi terbesar karena besarnya alokasi anggaran daerah yang berputar di sana. Praktik mark-up hingga penentuan pemenang tender seringkali mewajibkan pengusaha untuk menyisihkan fee sekitar 20 sampai 30 persen agar bisa mendapatkan proyek tersebut. Hal ini pada akhirnya merugikan negara dan menurunkan kualitas barang atau jasa yang dihasilkan.
Untuk memutus rantai masalah tersebut, Gabriel merumuskan upaya pemberantasan yang harus dilakukan secara serentak dan komprehensif, mencakup:
  1. Upaya Pencegahan: Pemerintah perlu segera meregulasi ulang sistem pembiayaan politik dan pengaturan dana kampanye. Selain itu, transparansi pengelolaan anggaran daerah harus dibuka seluas-luasnya agar masyarakat bisa ikut mengawasi.
  2. Upaya Pengawasan: Pengawasan internal oleh inspektorat daerah perlu ditinjau karena posisi mereka yang rentan karena berada di bawah komando kepala daerah. Pengawasan eksternal dari DPRD juga kerap mandul karena mayoritas anggota dewan berasal dari partai pendukung kepala daerah. Oleh karena itu, pengawasan sosial dari masyarakat sipil dan media massa mutlak harus diperkuat.
  3. Upaya Penindakan Tegas: Pemberian hukuman berat dipadukan dengan pemiskinan koruptor melalui penyitaan aset merupakan langkah krusial.

Selain itu, Gabriel menambahkan, bahwa pemerintah memerlukan satu hukum yang dapat membuat para koruptor jera.
"Kalau tidak ada efek jera yang kuat, kita hanya akan terus berputar pada masalah yang sama," pungkas Gabriel. (Daffa Yazid Fadhlan) 

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Wijokongko)