Ahmad Sahroni: RUU Perampasan Aset Harus Mampu Memulihkan Kekayaan Negara

5 October 2026 13:27

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyebut Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset harus mampu memulihkan kekayaan negara dengan cara yang bijak. Dirinya menegaskan harta hasil tindak pidana korupsi harus dikembalikan pada negara. Hal tersebut ia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR, Jakarta. 

"Kita pengin undang-undang ini adalah bagian dari bagaimana memulihkan kekayaan negara dengan cara yang bijak. Harta kekayaan hasil tindak pidana korupsi harus dikembalikan,"ujar Sahroni, dikutip dari tayangan Breaking News Metro TV, Senin, 5 Oktober 2026.

Sahroni menegaskan pemerintah harus menciptakan Undang-Undang (UU) yang memihak rakyat. UU yang diciptakan tidak boleh memihak para koruptor.

"Bagaimana kita menciptakan UU yang tidak lagi menjadi pedoman seolah-olah kita melindungi koruptor, tapi bagaimana menjadikan undang-undang ini bersifat mengikat supaya kekuatannya lebih kuat," ujar Sahroni.

Sementara itu, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Muhammad Fatahilah Akbar turut hadir dalam RDPU bersama Komisi III DPR. Ia menekankan pentingnya pengaturan karakteristik perampasan aset yang bersifat alternatif dalam RUU Perampasan Aset. 

"Berarti paling tidak harus diatur dalam RUU perampasan aset itu dua karakteristik yang bersifat alternatif. Ketika dia peradilan pidananya unavailable atau tidak dapat dijalankan karena meninggal dunia, karena sakit dan lain sebagainya itu bisa dilakukan non-conviction based. Atau unsuccessful," ujar Fatahillah dikutip dari tayangan Breaking News Metro TV, Senin, 5 Oktober 2026.

Fatahillah menjelaskan bahwa mekanisme unsuccessful terjadi ketika proses peradilan pidana telah berjalan dan pelaku telah dijatuhi hukuman, namun aset hasil tindak pidana belum pernah disita atau dirampas sejak awal. Kondisi ini kerap ditemukan dalam kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan pihak ketiga sebagai tempat penyimpanan aset.

Ia juga memaparkan konsep tainted assets atau aset tercemar yang menjadi salah satu fokus pembahasan dalam mekanisme perampasan. Aset tercemar didefinisikan sebagai aset hasil tindak pidana yang telah dialihkan, dicuci, atau tidak dapat lagi ditemukan wujud fisik maupun keberadaannya.

"Aset tercemar itu adalah aset hasil tindak pidananya yang betul-betul dibuktikan tapi enggak bisa lagi kita lihat lagi nih wujudnya. Nah itulah yang bisa kita rampas. Ketika aset tercemar itu tidak bisa lagi dirampas, maka kita bisa cari aset penggantinya (aset sah)," kata Fatahillah.


(Lutfia Azzahra)

(Sofia Zakiah)


Close Ads X
Close Ads X