5 October 2026 13:27
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyebut Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset harus mampu memulihkan kekayaan negara dengan cara yang bijak. Dirinya menegaskan harta hasil tindak pidana korupsi harus dikembalikan pada negara. Hal tersebut ia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR, Jakarta.
"Kita pengin undang-undang ini adalah bagian dari bagaimana memulihkan kekayaan negara dengan cara yang bijak. Harta kekayaan hasil tindak pidana korupsi harus dikembalikan,"ujar Sahroni, dikutip dari tayangan Breaking News Metro TV, Senin, 5 Oktober 2026.
Sahroni menegaskan pemerintah harus menciptakan Undang-Undang (UU) yang memihak rakyat. UU yang diciptakan tidak boleh memihak para koruptor.
"Bagaimana kita menciptakan UU yang tidak lagi menjadi pedoman seolah-olah kita melindungi koruptor, tapi bagaimana menjadikan undang-undang ini bersifat mengikat supaya kekuatannya lebih kuat," ujar Sahroni.
Sementara itu, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Muhammad Fatahilah Akbar turut hadir dalam RDPU bersama Komisi III DPR. Ia menekankan pentingnya pengaturan karakteristik perampasan aset yang bersifat alternatif dalam RUU Perampasan Aset.