Tradisi Setoran, Dugaan Pemerasan di Pemkab Sukoharjo

15 July 2026 11:37

Jakarta: KPK mengungkap dugaan pemerasaan yang terjadi di lingkungan pemerintahan Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Penyidik mengatakan praktik setoran diduga berlangsung secara terstruktur melalui dua jalur. Yaitu pemotongan upah pungut di BPKAD dan juga ada setoran rutin dari organisasi perangkat daerah alias OPD. KPK menduga kalau pola ini Kelantan dari tradisi setoran yang sudah berjalan sejak bupati sebelumnya.


Modus pemerasan ala Bupati Sukoharjo


Soal tradisi setoran, ada dua modus. Yang pertama berasal dari potongan upah pungut. Angka potongan 40% potongan, dana mengalir melalui Richard. Dia adalah Kepala BPKAD, kemudian ASN yang berinisial ND. Uang ini akhirnya diterima oleh Bupati Sukoharjo. Ini sudah berlangsung selama 2021 sampai 2026. Dengan total penerimaan di Bupati Sukoharjo diduga mencapai angkanya Rp2,93 miliar. 

Selanjutnya modus yang kedua adalah setoran rutin dari Organisasi Perangkat Daerah alias OPD. Dugaan sementara KPK, OPD melakukan penyetoran dana dari orang yang namanya Trimulio. Setoran rutin  ini masuk secara berkala menjelang hari raya dan kebutuhan tertentu namanya THR. Ujung-ujungnya sampai ke Bupati Sukoharjo. Dari tahun ke tahun dijabarkan dari Rp245 juta 2024, kemudian Rp350 juta 2025, dan 2026 angkanya Rp245 juta. 

Kode dugaan setoran


Untuk menyamarkan permintaan uang ini, para pihak diduga menggunakan kode tertentu dalam berkomunikasi. Dengan menggunakan bahasa daerah, ada beberapa istilah yang disampaikan dari Bupati kepada bawahannya. Intinya adalah permintaan untuk berikan setoran. "Samakan besarannya dengan setoran Bapak". Bapak ini merujuk pada Bupati sebelumnya alias suami Bupati yang menjabat saat ini. Setoran mencari Rp500 juta di akhir tahun.


Barang bukti yang disita KPK 


Dalam penggeledahan kemarin di sejumlah lokasi KPK akhirnya menyita uang tunai sebesar Rp6,4 miliar. Barang bukti yang disita KPK totalnya secara keseluruhan nominalnya mencapai Rp21,2 miliar, valuta asing senilai Rp7,5 miliar, dan juga ada logam mulia sebanyak 25 keping. 

Tradisi setoran


Menurut KPK, pola pengumpulan setoran ini bukanlah praktik baru. Penyidik menyebut jika skema ini merupakan kelanjutan dari masa pemerintahan Bupati sebelumnya, Wardoyo Wijaya. Dan diduga tetap berlanjut pada saat jabatan Bupati diteruskan yaitu Etik Suryani. Temuan ini masih terus didalami penyidik untuk menelusuri pihak-pihak yang terlibat siapa saja. Kemudian aliran dananya kemana diduga berlangsung selama bertahun-tahun terakhir.

Menariknya, KPK menyebut dugaan pemerasan ini tidak hanya melibatkan aliran uang. Tapi ada pola yang disebut sebagai tradisi setoran, tradisi yang sudah berlangsung lintas ke pemimpinan. 

Sumber: Redaksi Metro TV

(Wijokongko)


Close Ads X
Close Ads X