DPR Persilakan Dewas Usul Revisi UU KPK

11 June 2024 12:12

Ketua Komisi III DPR, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul mempersilahkan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dews KPK) untuk merevisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. 

Bambang Pacul mengatakan, dirinya terbuka untuk merevisi Undang-Undang KPK yang menuai banyak perdebatan, termasuk kewenangan dewan pengawas yang terbatas di UU KPK. 

"Kita akan senang sekali (ada ajuan revisi UU Nomor 19), kita bisa lakukan revisi karena ini sudah dari tahun 2019 undang-undangnya. Sudah lima tahun, bisa kita tata ulang karena banyak yang komplain juga." kata Ketua Komisi III DPR, Bambang Wuryanto dalam rapat bersama Dewas KPK.

Bambang meminta agar putusan sidang etik Dewas tidak selalu dilakukan diam-diam. Karena menurutnya banyak masyarakat ingin tahu mengenai putusan Dewas.

DPR secara umum berharap tidak ada lagi keributan antara Dewas dan pimpinan KPK, serta ingin konflik keduanya segera terselesaikan. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Nopita Dewi)