2 March 2024 14:17
Calon wakil presiden nomor urut 3 yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD memuji MK yang memutus perkara ambang batas parlemen tetapi baru berlaku pada 2029. Menurut Mahfud, hal itu sudah sesuai dengan tradisi hukum di dunia di mana perubahan aturan yang menguntungkan atau merugikan seseorang harus diperlakukan pada periode berikutnya.
Putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan pembentuk undang-undang yakni pemerintah dan DPR untuk mengubah ketentuan ambang batas parlemen 4% suara sah nasional dipuji calon wakil presiden Mahfud MD. Apalagi putusan MK itu berlaku untuk Pemilu 2029, bukan Pemilu kali ini.
Berbeda dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal syarat usia cawapres yang justru berlaku setelah putusan dibacakan. Putusan itu kemudian memberikan karpet merah untuk Gibran menjadi calon wakil presiden.
"Bagus, memang harus begitu. Berlakunya itu di dalam tradisi hukum di seluruh dunia, kalau ada perubahan aturan yang memberatkan atau menguntungkan seseorang harus pada periode berikutnya. Termasuk misalnya, seharusnya usia calon presiden-wakil presiden itu berlaku di pemilu yang akan datang. Seharusnya ya," kata Mahfud MD.
Baca juga: Ucapkan Terima Kasih ke Relawan, Mahfud MD Sebut Dirinya Mantan Cawapres |