Jadi Tersangka, Bupati Langkat Langsung Ditahan

Athiyya Nurul Firjatillah • 4 July 2026 07:40

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin atau SHF dan pihak swasta berinisial YQB sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek. SHF langsung ditahan.

Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan di Sumatra Utara pada Kamis, 2 Juli 2026 malam.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat, 3 Juli malam, pelaksana tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebut perkara ini bermula saat YQB yang juga merupakan tim sukses SHF pada Pilkada 2024 mendapatkan 80 paket proyek di Dinas Pendidikan senilai Rp9,5 miliar serta lima paket proyek di Dinas Permukiman senilai Rp748 juta.

Dari proyek tersebut SHF diduga meminta fee sebesar 10 persen untuk proyek Dinas Pendidikan dan 17 persen untuk proyek Dinas Permukiman.

Hingga April 2026, YQB diduga telah menyerahkan sekitar Rp800 juta kepada SHD melalui beberapa kali pembayaran. Kemudian pada 2 Juli dari OTT yang dilakukan, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp100 juta,  uang tunai berupa valuta asing senilai Rp1.22 miliar serta 55 keping logam platina seberat 55 kilogram. Selain dugaan suap proyek, KPK juga menemukan dugaan gratifikasi sedikitnya Rp3,5 miliar yang diduga berkaitan dengan jual beli jabatan dan pengaturan proyek. 

KPK menahan kedua tersangka selama 20 hari ke depan, dengan menahan SHF di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih, sedangkan YQB dititipkan di Rutan Polda Sumatera Utara.

(Wijokongko)


Close Ads X
Close Ads X