Jakarta: Dalam satu hari, KPK menggelar dua operasi tangkap tangan (OTT) hampir bersamaan di dua lokasi berbeda. Hasilnya, dua kepala daerah, Wali Kota Madiun Maidi dan Bupati Pati Sudewo, ditetapkan sebagai tersangka.
Kronologi OTT Wali Kota Madiun
Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, KPK mengonfirmasi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Madiun Maidi.
Pada tanggal yang sama, KPK mengungkapkan OTT terhadap Maidi terkait imbalan proyek dan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di Kota Madiun.
KPK kemudian menetapkan Wali Kota Madiun Maidi (MD) sebagai salah satu tersangka. Dua tersangka lainnya adalah orang kepercayaan Maidi bernama Rochim Ruhdiyanto (RR), dan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah (TM).
Barang bukti
KPK menyita barang bukti berupa uang tunai Rp550 juta dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan Maidi.
Uang itu disita dari dua orang. Perinciannya, uang tunai Rp350 juta disita dari orang kepercayaan Maidi yang bernama Rochim Ruhdiyanto dan uang tunai Rp200 juta disita dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun Thariq Megah.
KPK pada 19 Januari 2026 mengonfirmasi bahwa operasi tangkap tangan (OTT) telah dilakukan di Kabupaten Pati dan Bupati Pati Sudewo ditangkap dalam operasi itu.
Pada 20 Januari 2026, KPK mengumumkan empat tersangka kasus pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
Mereka adalah Bupati Pati Sudewo (SDW); Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Abdul Suyono (YON); Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken, Sumarjiono (JION); dan Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken, Karjan (JAN).
Selain itu, KPK mengumumkan penetapan Sudewo sebagai tersangka kasus suap dalam pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
Barang bukti
Dalam kasus tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp2,6 miliar dari Sudewo (SDW) dan tiga tersangka lain kasus dugaan pemerasan di Kabupaten Pati.
KPK mengungkapkan Sudewo mengerahkan tim sukses (timses) untuk memeras calon perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Salah satu tugas dari Tim 8 adalah menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk mengumpulkan uang dari para calon perangkat desa.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa Sudewo menetapkan tarif untuk satu jabatan perangkat desa sebesar Rp125-150 juta, tetapi kemudian dinaikkan oleh anggota Tim 8 hingga Rp165-225 juta. Salah satu kecamatan, yakni Jaken, meraup uang dugaan pemerasan hingga Rp2,6 miliar.
Sumber: Redaksi Metro TV