Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya. Foto: Metro TV/Rona Marina Nisaasari.
Plt Ditunjuk, Kemendagri Jamin Pelayanan Publik Pati-Madiun Tetap Normal
Rona Marina Nisaasari • 21 January 2026 16:20
Jakarta: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan roda pemerintahan di Kabupaten Pati dan Kota Madiun tetap berjalan usai kepala daerahnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Posisi Bupati Pati Sudewo dan Wali Kota Madiun Maidi kini digantikan sementara oleh wakil masing-masing sebagai pelaksana tugas (Plt).
“Ya kalau kami dari Kemendagri, PanRB, BKN, semuanya sudah jelas. Kami punya inspektorat, di daerah juga ada inspektorat. Jadi jelas,” tutur Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 21 Januari 2026.
Bima menegaskan Kemendagri menghormati penuh proses hukum yang tengah berjalan di KPK. Ia menyebut pengawasan internal melalui inspektorat terus dilakukan secara berjenjang. Selain pengawasan formal, Bima juga mengharapkan peran aktif masyarakat dalam memantau kinerja para pemimpin daerah.
“Kami mengundang publik untuk juga melakukan pengawasan. Karena peran publik ini juga penting, agar kepala daerah ini juga sadar agar setiap langkahnya ini terasa diawasi. Tidak saja oleh pimpinan tapi oleh publik,” pungkas Bima.
.jpg)
Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka bersama tiga kepala desa dalam kasus dugaan korupsi pengisian jabatan perangkat desa. Sudewo cs disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Wali Kota Madiun Maidi juga ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait tiga kasus dugaan rasuah. Maidi diduga melanggar pasal terkait pemerasan dan gratifikasi dalam jabatan sebagaimana diatur dalam UU Tipikor jo. KUHP.
Penunjukan wakil kepala daerah sebagai pelaksana tugas dilakukan agar pelayanan publik di kedua wilayah tersebut tidak terganggu selama proses hukum berlangsung di lembaga antirasuah.