Lagi, Wajah Penegak Hukum di Indonesia Tercoreng Skandal Korupsi

15 April 2025 19:11

Skandal korupsi lagi-lagi mencoreng wajah penegak hukum di Tanah Air. Empat orang yang disebut Wakil Tuhan justru tergoda dengan uang dan kini telah menjadi tersangka kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit mentah atau CPO periode Januari-April 2022.

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta disangka menerima suap Rp60 miliar untuk mengatur agar tiga korporasi, yaitu Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group divonis lepas atau onslag. Saat kasus terjadi, Arif menjabat Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selain Arif, Kejaksaan Agung menetapkan tiga hakim lainnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai tersangka. Mereka adalah Hakim Ketua Djuyamto, Hakim Anggota Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtarom yang bertugas sebagai Hakim Ad Hoc. Mereka diduga turut menikmati uang Rp60 miliar yang diberikan korporasi.

Pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan pun mendesak agar kasus mafia peradilan ini diusut sampai ke akar-akarnya. Praktik kotor itu dikhawatirkan mengusik kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

"Kasus ini tidak hanya kasus pidananya nyangkut pusat, tapi ada perkara mafia perdatanya yang dimainkan tiga korporasi. Makanya keterlaluan saya bilang. Kalau mau jadi bandit ngapain terima Rp60 miliar," ujar Asep. 
 

Baca juga: Kasus Suap Hakim CPO dan Buramnya Integritas Lembaga Peradilan

Sementara Badan Pengawas Mahkamah Agung telah membentuk satuan tugas khusus untuk menelusuri dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

"Badan Pengawasan Mahkamah Agung telah membentuk Satgasus untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kedisiplinan, kinerja, kepatuhan hakim, dan aparatur terhadap kode etik dan pedoman perilaku pada empat lingkungan peradilan di wilayah hukum DKI Jakarta," ungkap Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto.

Dalam kasus ini, dana Rp60 miliar diberikan oleh seorang pengacara bernama Ariyanto kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta. Dana tersebut diberikan melalui penghubung yang merupakan Panitera Muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan.

Dari jumlah tersebut, sekitar USD50 ribu atau lebih dari Rp800 juta diberikan kepada Wahyu sebagai imbalan. Usai penetapan majelis, Arif memanggil Hakim Djuyamto dan Agam.

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu menyerahkan uang Rp4,5 miliar kepada keduanya dengan pesan memberikan atensi khusus pada kasus korupsi Wilmar Group Cs. Jelang putusan, Arif kembali bertemu Djuyamto di Pasar Baru. 

Ia menyerahkan uang tunai kepada Djuyamto senilai Rp18 miliar. Sementara sisa uang suap sebesar Rp36,7 miliar masih belum terungkap.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)