27 August 2025 22:34
Bengkulu: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah. Rohidin terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan pemerasan.
Vonis yang dijatuhkan majalies hakim ini dua tahun lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Rohidin dituntut dengan pidana kurungan selama delapan tahun.
Selain pidana pokok, mantan Gubernur Bengkulu dua periode ini juga diwajibkan membayar denda Rp700 juta rupiah subsider enam bulan kurungan. Rohidin juga dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp39,6 miliar; USD72,15; dan 349 Dolar Singapura.
Jika tidak mampu membayar, harta terdakwa akan disita dan diganti dengan hukuman tiga tahun penjara.
Tak hanya itu, hak politik Rohidin, yakni hak untuk dipilih turut dicabut selama dua tahun setelah menjalani pidana pokok.
Baca: Rohidin Mersyah Minta Duit Pengusaha Tambang untuk Pilkada
|