Polisi Grebek 2 Pabrik Obat Ilegal di Sukoharjo

22 October 2026 08:53

Kapolda Metro Jaya Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Dadang Hartanto menyebut pihaknya berhasil menggerebek dua pabrik obat keras ilegal jenis tramadol dan trihexyphenidyl di Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng). Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 7,8 juta butir obat siap edar serta 69,27 ton bahan baku. 

"Hasil pemeriksaan awal laboratorium forensik Jawa Tengah menunjukkan bahwa sampel tablet yang diperiksa mengandung tramadol dan trihexyphenidyl," ujar Dadang, dikutip dari tayangan Headline News Metro TV, Kamis, 22 Oktober 2026.

Pengungkapan berawal dari temuan 660 ribu butir tramadol oleh Bea Cukai, di Kampung Bandan, Jakarta Utara, pada 7 Oktober 2026. Dari hasil temuan tersebut, penyelidikan dilakukan dan mengarah pada dua pabrik di Kartasura dan Gatak, Sukoharjo yang digerebek pada 15 Oktober 2026. 

Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sebanyak 16 orang tersangka. Terdiri dari 11 orang di Kartasura dan lima orang di Gatak. Polisi juga menyita 69,27 ton bahan baku yang diperkirakan dapat menghasilkan lebih dari 492 juta butir obat.

Selain menemukan bahan baku pembuatan obat ilegal, polisi juga menemukan uang tunai senilai Rp9 miliar, sejumlah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan surat berharga.

"Dalam penggeledahan di lokasi di beberapa tempat yang berkaitan dengan pengembangan perkara, petugas juga menemukan uang tunai senilai Rp9 miliar, ya, sejumlah BPKB dan surat berharga," kata Dadang.

(Lutfia Azzahra)

(Gervin Nathaniel Purba)


Close Ads X
Close Ads X