22 October 2026 08:53
Kapolda Metro Jaya Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Dadang Hartanto menyebut pihaknya berhasil menggerebek dua pabrik obat keras ilegal jenis tramadol dan trihexyphenidyl di Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng). Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 7,8 juta butir obat siap edar serta 69,27 ton bahan baku.
"Hasil pemeriksaan awal laboratorium forensik Jawa Tengah menunjukkan bahwa sampel tablet yang diperiksa mengandung tramadol dan trihexyphenidyl," ujar Dadang, dikutip dari tayangan Headline News Metro TV, Kamis, 22 Oktober 2026.
Pengungkapan berawal dari temuan 660 ribu butir tramadol oleh Bea Cukai, di Kampung Bandan, Jakarta Utara, pada 7 Oktober 2026. Dari hasil temuan tersebut, penyelidikan dilakukan dan mengarah pada dua pabrik di Kartasura dan Gatak, Sukoharjo yang digerebek pada 15 Oktober 2026.