2 October 2025 21:46
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka dalam kasus suap dalam pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (POKMAS) di Jawa Timur. Total ada 21 tersangka yang sudah ditetapkan dalam perkara ini.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan penahanan terhadap empat tersangka dilakukan untuk 20 hari pertama. Terhitung mulai tanggal 2-21 Oktober 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih.
“Dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 2 sampai dengan 21 Oktober 2025,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Oktober 2025.
Empat tersangka yang ditahan yakni anggota DPRD Jatim Hasanuddin (HAS), pihak swasta dari Kabupaten Blitar Jodi Pradana Putra (JPP), mantan Kepala Desa di Kabupaten Tulungagung Sukar (SUK), dan pihak swasta dari Tulungagung Wawan Kristawan (WK).
Asep menjelaskan, sebanyak empat tersangka berstatus sebagai penerima suap. Salah satunya yakni mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad (AS) dan mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi. Sementara itu, sebanyak 17 orang berstatus sebagai tersangka pemberi suap.
Asep menjelaskan sebenarnya ada satu tersangka bernama A Riyan (AR) yang harusnya ditahan penyidik, hari ini. Namun, tersangka itu tidak memenuhi panggilan penyidik.
“Meminta penjadwalan ulang pemeriksaan penyidikan, karena kondisi kesehatannya,” ucap Asep.
Baca juga: KPK Ungkap Ada Tersangka Dana Hibah Jatim Ikut Kelola Uang |