Penggerebekan Wilayah Peredaran Narkoba di Sulteng dan Aceh, 23 Orang Diamankan

23 October 2026 14:16

Petugas gabungan Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) bersama satuan Brimob melakukan penggrebekan pada sejumlah rumah yang diduga menjadi wilayah rawan peredaran narkoba di Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Sulteng pada Kamis, 22 Oktober 2026. Dari penggrebekan tersebut, petugas mengamankan 12 orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

Dikutip dari tayangan Metro Siang Metro TV, Jumat, 23 Oktober 2026, selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga sabu, timbangan digital, sejumlah senjata tajam, serta senapan angin.

Petugas juga menurunkan anjing pelacak dari unit K9 untuk mencari barang bukti narkoba. Mereka menyatakan akan melanjutkan operasi penelusuran hingga peredaran narkoba di wilayah Sulteng dapat dituntaskan.

Penggrebekan narkoba di Aceh

Penggerebekan juga dilakukan di Kabupaten Pidie, Aceh. Tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Polri dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berhasil mengamankan 11 orang dalam penggrebekan narkoba. Dua di antaranya merupakan warga negara asal Tiongkok. Sementara sembilan orang lainnya merupakaan warga negara Indonesia (WNI). 

Dari penggrebekan yang dilakukan, petugas turut menyita barang bukti berupa 1,1 ton sabu cair dan kristal. Lokasi yang diduga menjadi tempat produksi narkotika ini berada di sebuah ruko dua pintu di kawasan Ulee Tutue, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie, Aceh. 

Hingga saat ini, aparat kepolisian masih menjaga ruko tersebut untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

(Lutfia Azzahra)

(Gervin Nathaniel Purba)


Close Ads X
Close Ads X