KPK Dalami Pemberian 2 Mobil untuk Anggota DPRD Kota Bengkulu

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (31/8/2026). (ANTARA/Rio Feisal)

KPK Dalami Pemberian 2 Mobil untuk Anggota DPRD Kota Bengkulu

Siti Yona Hukmana • 18 September 2026 16:50

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pemberian dua mobil untuk anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni (VLA). Pendalaman dilakukan lewat adik Vinna, DAA yang tengah menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lain di Provinsi Bengkulu.

“Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dugaan pemberian aset dari pengusaha EBS kepada VLA yang diatasnamakan DAA, yakni dua unit mobil berupa Toyota Fortuner dan Innova Zenix,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, dilansir Antara, Jumat, 18 September 2026.

Sebelumnya, KPK mendalami pemberian EBS untuk Vinna berupa satu unit mobil merek Mitsubishi, dan Mercedes-Benz. Mercedes-Benz tersebut diduga diberikan untuk Vinna, tetapi diatasnamakan teman dekatnya yang berinisial RNS.

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT). KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 11 Maret 2026.

Gedung KPK. Dok. Metrotvnews

Salah satu tersangka dalam perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong tersebut adalah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari. KPK kemudian mengumumkan pengembangan penyidikan perkara tersebut pada 20 Juli 2026. 

Namun, KPK belum menetapkan tersangka dalam pengembangan perkara tersebut. Pada 26 Juli 2026, KPK mengungkapkan telah menggeledah sejumlah lokasi di Kota Bengkulu, antara lain kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, hingga rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bengkulu Noprisman.

Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita uang tunai Rp4 miliar yang ditemukan di rumah Noprisman. Penggeledahan itu berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

(Siti Yona Hukmana)