Satu unit apartemen milik anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Selatan. Foto: ANTARA/HO-KPK.
KPK Sita Apartemen Anggota DPRD Bengkulu Vinna Ledy
Fachri Audhia Hafiez • 29 September 2026 23:50
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit apartemen milik anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni (VLA). Aset yang berlokasi di Tebet, Jakarta Selatan, tersebut diduga berasal dari pemberian pihak swasta, EBS.
"Apartemen ini berlokasi di wilayah Tebet, Jakarta Selatan, yang diatasnamakan VLA," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dilansir Antara, Selasa, 29 September 2026.
Budi menjelaskan bahwa aset yang disita dari Vinna bukan hanya berupa barang bergerak, melainkan juga properti berupa tanah dan bangunan.
"Artinya, dugaan pemberian yang dilakukan oleh EBS kepada VLA tidak hanya unit-unit barang bergerak seperti kendaraan bermotor, tetapi juga ada unit barang tidak bergerak. Dalam hal ini adalah aset tanah dan/atau bangunan berwujud apartemen," ujar Budi.
Penyidik KPK kini terus mendalami kurun waktu pemberian beserta motif EBS menyerahkan apartemen dan sejumlah aset berharga lainnya kepada Vinna. Langkah penyitaan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong serta wilayah lain di Provinsi Bengkulu.

Gedung KPK. Foto: Dok. Antara.
Perkara ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang berujung pada penetapan lima orang tersangka pada 11 Maret 2026. Salah satu pihak yang terjerat dalam suap proyek tersebut adalah Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari.
Penyidik kemudian mengumumkan pengembangan perkara pada 20 Juli 2026, meski hingga saat ini identitas tersangka baru dalam Klaster pengembangan tersebut belum diumumkan secara resmi ke publik.
Sebelumnya, pada Juli 2026, tim penyidik menggeledah sejumlah tempat di Kota Bengkulu, termasuk kantor dan kediaman pihak swasta di bidang alat kesehatan dan pengolahan limbah, serta rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman. Dari lokasi kediaman Noprisman, KPK menyita uang tunai sebesar Rp4 miliar.
Selain apartemen, KPK mencatat serangkaian penyitaan aset berharga milik Vinna yang disinyalir berasal dari EBS. Pada 10 Agustus 2026, KPK menyita satu unit mobil Mitsubishi di Jakarta Selatan, disusul penyitaan satu unit rumah di wilayah yang sama pada 31 Agustus 2026.
Aksi penyitaan berlanjut pada 21 September 2026 dengan digelandangnya satu unit mobil Mercedes-Benz milik Vinna yang diatasnamakan rekannya, RNS. Sehari berselang, KPK kembali menyita satu unit Toyota Innova Zenix yang terdaftar atas nama adik kandung Vinna.