KPK Ungkap Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Terafiliasi Vendor Proyek

Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.

KPK Ungkap Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Terafiliasi Vendor Proyek

Candra Yuri Nuralam • 15 January 2026 08:15

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota DPRD Kabupaten Bekasi Iin Farihin (IIN), beberapa waktu lalu. Penyidik menduganya memiliki afiliasi dengan sejumlah vendor pengerjaan proyek di Kabupaten Bekasi.

"Karena diduga IIN ini juga terafiliasi dengan beberapa vendor, beberapa penyedia barang dan jasa yang juga mengerjakan sejumlah proyek di Bekasi. Termasuk nanti terkait dengan aliran-aliran uangnya tersebut," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip pada Kamis, 15 Januari 2026.
 


Budi enggan memerinci jenis proyek yang terafiliasi Iin. KPK memiliki bukti percakapan yang menguatkan dugaan tersebut.

"Betul, itu ada komunikasi-komunikasi yang kemudian juga kami capture yang tentunya dalam proses pemeriksaan kepada saksi itu juga akan diklarifikasi, akan didalami," ujar Budi.


Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap ijon proyek, yaitu Bupati nonaktif Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) dan Bapaknya HM Kunang (HMK), dan pihak swasta Sarjan (SRJ).

Dalam kasus ini, Ade Kuswara dan Bapaknya disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Sarjan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)