Rohidin Mersyah Kumpulkan Duit Rp6,5 Miliar Sejak Lama, Disiapkan untuk Pilkada

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam

Rohidin Mersyah Kumpulkan Duit Rp6,5 Miliar Sejak Lama, Disiapkan untuk Pilkada

Candra Yuri Nuralam • 26 November 2024 07:02

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut uang Rp6,5 miliar yang ditemukan di ajudan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sudah dikumpulkan sejak lama. Uang itu disiapkan untuk kebutuhan pilkada.

"Rp6,5 miliar itu bukan pada hari itu saja (dikumpulkannya), tetapi, sudah beberapa lama," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Selasa, 26 November 2024.

Alex mengatakan, uang itu ditemukan usai KPK melakukan penggeledahan saat operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu pada Sabtu, 23 November 2024. Informasi transaksi rasuah didapatkan Lembaga Antirasuah, sehari sebelumnya.

“Jumat, kemarin, pelapor itu menyampaikan ada penyerahan duit, sehingga, kami menurunkan tim untuk mengikuti dia, dan benar, ada penyerahan,” ujar Alex.

Setelah dimintai keterangan, uang itu diketahui sudah dikumpulkan sejak lama untuk kebutuhan Rohidin menyalonkan diri sebagai calon petahana pada Pilkada Bengkulu. Dari keseluruhan, duit yang ditemukan Rp7 miliar.

KPK menemukan Rp7 miliar sebagai barang bukti OTT di Bengkulu. Duit yang ditemukan berbentuk rupiah, dolar Amerika, dan dolar Singapura.
 

Baca juga: Gubernur Bengkulu Terjaring OTT, Kemendagri Tunjuk Wagub jadi Plt

Sebanyak Rp32,5 juta ditemukan di mobil Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Selatan Saidirman. Lalu, uang Rp120 juta ditemukan di rumah Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Bengkulu Ferry Ernest Parera.

Terus, sebanyak Rp370 juta ditemukan di mobil Rohidin. Kemudian, sebanyak Rp6,5 miliar ditemukan di rumah dan mobil ajudan Gubernur Bengkulu Evriansyah alias Anca.

Total, sebanyak delapan orang ditangkap KPK pada Sabtu, 23 November 2024. Namun, hanya tiga orang yang ditetapkan sebagia tersangka yakni Rohidin, Adc Gubernur Bengkulu Evriansyah, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Isnan Fajri.

Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)