Terungkap Modus Jatah Bulanan Pejabat Bea Cukai Loloskan Barang Ilegal

Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

Terungkap Modus Jatah Bulanan Pejabat Bea Cukai Loloskan Barang Ilegal

Candra Yuri Nuralam • 5 February 2026 23:44

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil temuan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Ditjen Bea dan Cukai. Perkara ini berkaitan dengan pemberian jatah bulanan dari PT Blueray untuk pejabat di Bea dan Cukai.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, kasus ini dimulai saat Blueray ingin mendapatkan jalur hijau untuk pengiriman barang ke Indonesia. Padahal, produk Blueray harusnya masuk jalur merah.

“Jalur hijau yang merupakan jalur pengeluaran barang impor tanpa pemeriksaan fisik barang, dan jalur merah dengan pemeriksaan fisik barang,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 5 Februari 2026.
 



Asep mengatakan, jalur merah tetap berlaku untuk barang milik Blueray. Tapi, parameternya diatur menjadi angka 70 persen.

Data yang sudah diatur itu selanjutnya dikirim oleh Direktorat Penindakan dan Penyidikan ke Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai. Setelahnya, mesin pendeteksi barang masuk diatur untuk memuluskan barang Blueray.

“Dengan pengkondisian tersebut, barang-barang yang dibawa oleh PT BR (Blueray) diduga tidak melalui pemeriksaan fisik,” ucap Asep.

Asep mengatakan, permainan kotor ini sangat berbahaya bagi importasi di Indonesia. Sebab, bisa terjadi penyelundupan barang.

“Sehingga, barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia, tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai,” ujar Asep.


Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. Foto: YouTube KPK RI.

KPK menyebut sejumlah pejabat Bea dan Cukai sudah menerima uang untuk permainan importasi barang ini dari Desember 2025. Dana diserahkan di sejumlah lokasi.

“Bahwa penerimaan uang ini juga dilakukan secara rutin setiap bulan, sebagai ‘jatah’ bagi para oknum di DJBC (Ditjen Bea Cukai),” terang Asep.

KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus ini yaitu Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Rizal (RZL), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Sispiran Subiaksono (SIS), dan Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea dan Cukai Orlando Hamonangan (ORL).

Lalu, Pemilik PT Blueray (BR) John Field, Ketua Tim Dokumentasi Blueray Andri (AND), dan Manager Operasional Blueray Dedy Kurniawan (DK). Mereka terseret kasus dugaan rasuah terkait importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)