Baru 2 Sengketa Pemilu yang Didaftarkan ke MK

Mahkamah Konstitusi. Dok Medcom.id

Baru 2 Sengketa Pemilu yang Didaftarkan ke MK

Media Indonesia • 22 March 2024 13:34

Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) baru menerima dua permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang didaftarkan hingga Jumat pagi, 22 Maret 2024. Keduanya ialah PHPU pemilihan presiden (pilpres) dan PHPU pemilihan legislatif (pileg).

"Baru dua yang terdaftar, 1 PHPU Pilpres, 1 PHPU Pileg," ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono kepada Media Indonesia, Jumat, 22 Maret 2024.

PHPU Pilpres diajukan pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN). Tim Kuasa Hukum Anies-Muhaimin hadir di Gedung 3 MK untuk melengkapi berkas permohonan yang sebelumnya telah didaftarkan secara online, Kamis, 21 Maret 2024. 

Permohonan Pasangan AMIN didaftarkan dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) Nomor: 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.
 

Baca juga: KPU Bakal Pertahankan Hasil Pemilu 2024 di Sidang MK

Kemudian, pukul 22.27 WIB, MK menerima pengajuan PHPU pileg pertama. Nurmiati La Abusaleh yang berasal Partai Amanat Nasional (PAN) mengajukan gugatan hasil pemilu anggota legislatif untuk Provinsi Maluku Dapil Maluku Tengah 3. 

"Permohonan tersebut tercatat dalam APPP Nomor 01-02-12-31/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024," ujarnya.

MK meyakini pengajuan PHPU di hari kedua dan ketiga akan terus bertambah. MK sudah menyiapkan segala sesuatunya agar dapat memfasilitasi semua pemohon. (MI/Faustinus Nua)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)