Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Dok. Medcom
Media Indonesia • 24 March 2024 20:00
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) diminta memastikan proses persidangan berjalan terbuka, transparan, dan akuntabel terkait sengketa Pemilu 2024. MK juga diminta memberikan ruang yang memadai bagi para pihak untuk melakukan pembuktian atas dalil-dalilnya.
“MK juga harus konsisten menjalankan Putusan MKMK soal mencegah benturan kepentingan dalam penanganan perkara,” kata anggota dewan pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, kepada Media Indonesia, Minggu, 24 Maret 2024.
Titi menilai harus ada pengendalian dan pengawasan internal yang efektif agar tidak ada jajaran MK yang terlibat dalam penanganan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) melakukan tindakan-tindakan transaksional atau menyimpang. Sebab, hal itu bisa berdampak buruk terhadap kredibilitas dan integritas MK di mata publik dalam menangani perselisihan hasil Pemilu 2024.
“MK harus mampu menjaga kepercayaan publik di mana momen PHPU ini harus bisa dimanfaatkan MK untuk meyakinkan publik bahwa MK memang independen dan mampu menjadi pemutus PHPU dengan seandil-andilnya dan terbebas dari intervensi politik dalam bentuk apapun,” ungkap dia.
Titi mengatakan PHPU di MK adalah saluran bagi para pihak yang merasa keberatan terhadap penetapan hasil pemilu. Pada Pilpres 2024, PHPU bisa juga mencakup permohonan yang berpengaruh pada pihak yang bisa masuk ke putaran kedua.
Baca juga: MK Diminta Selesaikan Sengketa Pemilu dengan Jujur dan Amanah |