Berdalih Sakit, Eks Wakil Ketua DPRD Probolinggo Mangkir Pemeriksaan KPK

Gedung Merah Putih KPK. Medcom/Candra.

Berdalih Sakit, Eks Wakil Ketua DPRD Probolinggo Mangkir Pemeriksaan KPK

Candra Yuri Nuralam • 29 October 2024 07:45

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Jon Junaidi (JJ) pada Senin, 28 Oktober 2024. Dia sejatinya mau dimintai keterangan soal dugaan suap dalam pengurusan dana hibah di Jawa Timur (Jatim).

“Terperiksa JJ beralasan sakit,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa, 29 Oktober 2024.

Eks anggota DPRD Jatim Hasanuddin (H) juga gagal diperiksa, kemarin. Dia berdalih ada acara lain.

“Terperiksa H meminta penjadwalan ulang karena berhalangan,” ujar Tessa.

Kedua orang itu bakal dipanggil ulang penyidik. Mereka diminta kooperatif dalam pemeriksaan berikutnya.

KPK menetapkan 21 tersangka dalam perkara ini. Sebanyak empat orang berstatus penerima suap dan 17 lainnya pemberi.

KPK masih ogah memerinci identitas mereka. Namun, tiga tersangka penerima berstatus penyelenggara negara dan satu sisanya staf pejabat.

Sementara itu, 15 tersangka pemberi merupakan pihak swasta. Dua sisanya berstatus sebagai penyelenggara negara.

Baca: 

KPK Minta Eks Anggota DPRD Probolinggo Jelaskan Penyerahan Uang Suap Dana Hibah


Kasus ini sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak. Dia sudah dinyatakan bersalah dan divonis sembilan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa, 29 September 2023.

Sahat didakwa bersalah menerima suap dana hibah Pemprov Jatim senilai Rp39,5 miliar. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sahat T Simanjuntak dengan penjara selama 9 tahun," kata Ketua Majelis Hakim I Dewa Suardhita.??Vonis 9 tahun penjara ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa KPK. Pada sidang sebelumnya 8 September, Sahat dituntut jaksa 12 tahun penjara. 

Selain vonis penjara 12 tahun, terdakwa Sahat juga dikenai denda Rp1 milliar subsider 6 bulan. Politisi Partai Golkar tersebut juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp39,5 miliar. 

Apabila tidak mampu membayar, harta benda terdakwa akan disita jaksa untuk dilelang dan hasilnya diserahkan negara. Jika hartanya tidak mencukupi maka harus diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)