Gedung Merah Putih KPK. Medcom/Candra.
Candra Yuri Nuralam • 29 October 2024 07:45
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Jon Junaidi (JJ) pada Senin, 28 Oktober 2024. Dia sejatinya mau dimintai keterangan soal dugaan suap dalam pengurusan dana hibah di Jawa Timur (Jatim).
“Terperiksa JJ beralasan sakit,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa, 29 Oktober 2024.
Eks anggota DPRD Jatim Hasanuddin (H) juga gagal diperiksa, kemarin. Dia berdalih ada acara lain.
“Terperiksa H meminta penjadwalan ulang karena berhalangan,” ujar Tessa.
Kedua orang itu bakal dipanggil ulang penyidik. Mereka diminta kooperatif dalam pemeriksaan berikutnya.
KPK menetapkan 21 tersangka dalam perkara ini. Sebanyak empat orang berstatus penerima suap dan 17 lainnya pemberi.
KPK masih ogah memerinci identitas mereka. Namun, tiga tersangka penerima berstatus penyelenggara negara dan satu sisanya staf pejabat.
Sementara itu, 15 tersangka pemberi merupakan pihak swasta. Dua sisanya berstatus sebagai penyelenggara negara.
Baca:
KPK Minta Eks Anggota DPRD Probolinggo Jelaskan Penyerahan Uang Suap Dana Hibah |