KPK Panggil Ajudan Wali Kota Padangsidimpuan hingga Kadis PUPR Tapsel

Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

KPK Panggil Ajudan Wali Kota Padangsidimpuan hingga Kadis PUPR Tapsel

Siti Yona Hukmana • 6 October 2026 15:51

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil ajudan Wali Kota Padangsidimpuan hingga Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tapanuli Selatan Fachri Ananda Harahap. Pemanggilan untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatra Utara.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Padangsidimpuan, Sumut, atas nama FIH selaku ajudan Wali Kota Padangsidimpuan dan FAC (Fachri) selaku Kadis PUPR Tapsel," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, dilansir Antara, Selasa, 6 Oktober 2026.

Selain mereka, KPK memanggil lima saksi dalam penyidikan kasus tersebut. Kelimanya ialah mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Padangsidimpuan Ahmad Juni, aparatur sipil negara pada Dinas PUPR Padangsidimpuan berinisial SIH, SSS, dan AMW, kemudian OSC selaku ASN pada Dinas PUPR Tapsel.

Kasus tersebut bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 26 Juni 2025. OTT tersebut terkait dengan dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Sumatra Utara dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut.

Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Selasa (8/9/2026). ANTARA/Rio Feisal

Dua hari kemudian, KPK menetapkan lima tersangka dalam perkara yang terbagi dalam dua klaster tersebut. Kelima tersangka tersebut adalah Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang juga pejabat pembuat komitmen Rasuli Efendi Siregar, pejabat pembuat komitmen di Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto, Direktur Utama PT DNG Muhammad Akhirun, dan Direktur PT RNM Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang.

Klaster pertama berkaitan dengan empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut, sedangkan klaster kedua terkait dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut. Total nilai enam proyek tersebut mencapai sekitar Rp231,8 miliar.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Muhammad Akhirun dan Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang berperan sebagai pemberi suap. Sementara penerima suap pada klaster pertama diduga adalah Topan Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, sedangkan Heliyanto diduga menjadi penerima suap pada klaster kedua.

Pada Selasa, 5 Mei 2026, KPK mengumumkan pengembangan penyidikan kasus tersebut dengan menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum sehingga belum ada tersangka yang ditetapkan.

(Siti Yona Hukmana)