KPK Panggil 10 Saksi di Banjarmasin terkait Korupsi Restitusi Pajak

Tersangka kasus dugaan korupsi restitusi pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (27/2/2026). Foto: Antara.

KPK Panggil 10 Saksi di Banjarmasin terkait Korupsi Restitusi Pajak

Siti Yona Hukmana • 6 October 2026 15:39

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 10 saksi di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Pemanggilan itu untuk pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi di Polresta Banjarmasin," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, dilansir Antara, Selasa, 6 Oktober 2026.

Budi mengatakan para saksi tersebut terdiri atas PRH selaku Direktur PT PAS, MRY selaku Direktur PT TBR, SGH dan RMW selaku pegawai PT ALE, pihak swasta berinisial FIH dan WAH, serta BAR, YUS, ER, dan IG selaku aparatur sipil negara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan KPP Madya Banjarmasin pada 4 Februari 2026. Sehari kemudian, KPK menetapkan Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo, pegawai KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega, serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait restitusi pajak.

Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

KPK menjelaskan mulanya terdapat permintaan uang apresiasi setelah KPP Madya Banjarmasin mengurus permohonan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) PT BKB. Perusahaan itu mengajukan restitusi PPN untuk tahun pajak 2024 dengan status lebih bayar.

Hasil pemeriksaan KPP menunjukkan nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar dengan koreksi fiskal Rp1,14 miliar sehingga nilai restitusi menjadi Rp48,3 miliar. Atas pengurusan tersebut, para tersangka diduga menerima uang dengan total Rp1,5 miliar yang kemudian dibagi sesuai dengan jatah masing-masing.

KPK mengumumkan pengembangan penyidikan perkara tersebut pada Senin, 20 Juli 2026. Dalam pengembangan perkara, KPK mengumumkan telah menyita 680 ribu dolar Amerika Serikat, 1,3 kilogram emas, serta Rp100 juta dari penggeledahan di sejumlah lokasi maupun pengembalian oleh saksi.

Selain itu, KPK menyita uang lebih dari Rp1 miliar dan 49 ribu dolar AS saat memeriksa dua ASN Ditjen Pajak berinisial JKP dan SMG pada 1 Oktober 2026.

(Siti Yona Hukmana)