Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra saat konferensi pers pembunuhan dan mutilasi di Jakut. Foto: Medcom/Siti Yona Hukmana.
Siti Yona Hukmana • 4 November 2024 18:55
Jakarta: Fauzan Fahmi, 43 hanya terancam hukuman 15 tahun penjara usai membunuh dan memenggal kepala Sinta Handiyana, 40. Hal itu sesuai Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan yang dijerat terhadap pelaku.
"Terhadap tersangka berinisial FF Kami persangkakan dengan Pasal 338 KUHP, dengan sengaja merampas nyawa orang lain, dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 4 November 2024.
Wira menjelaskan ancaman hukuman 15 tahun penjara itu karena pelaku tidak dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Menurutnya, pembunuhan berencana itu diterapkan bila pelaku betul-betul merencanakan pembunuhan.
Wira menyebut polisi memandang Fauzan tidak berniat membunuh korban. Namun, pembunhan dilakukan karena pelaku tersulut emosi.
Baca juga:
Fauzan Setubuhi Korban Sebelum Dibunuh dan Dipenggal |