Fauzan Pembunuh dan Pemenggal Kepala Wanita di Jakut Terancam 15 Tahun Penjara

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra saat konferensi pers pembunuhan dan mutilasi di Jakut. Foto: Medcom/Siti Yona Hukmana.

Fauzan Pembunuh dan Pemenggal Kepala Wanita di Jakut Terancam 15 Tahun Penjara

Siti Yona Hukmana • 4 November 2024 18:55

Jakarta: Fauzan Fahmi, 43 hanya terancam hukuman 15 tahun penjara usai membunuh dan memenggal kepala Sinta Handiyana, 40. Hal itu sesuai Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan yang dijerat terhadap pelaku.

"Terhadap tersangka berinisial FF Kami persangkakan dengan Pasal 338 KUHP, dengan sengaja merampas nyawa orang lain, dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 4 November 2024.

Wira menjelaskan ancaman hukuman 15 tahun penjara itu karena pelaku tidak dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Menurutnya, pembunuhan berencana itu diterapkan bila pelaku betul-betul merencanakan pembunuhan. 

Wira menyebut polisi memandang Fauzan tidak berniat membunuh korban. Namun, pembunhan dilakukan karena pelaku tersulut emosi.
 

Baca juga: 

Fauzan Setubuhi Korban Sebelum Dibunuh dan Dipenggal


"Kalau yang sementara hasil daripada keterangan baik pelaku maupun yang lain, disertai dengan alat bukti maupun petunjuk, ini kejadiannya spontan, tersulut emosi," jelas Wira.

Terlebih, setelah tersangka ditangkap, polisi mendapati positif mengonsumsi sabu. Hal ini diketahui dari hasil tes urine.

"Melakukan tes urine terhadap pelaku, yang mana hasilnya adalah positif amfetamin. Artinya, bahwa pelaku ini sepertinya baru saja mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu. Sehingga, ketika kejadian kemungkinan tersangka selesai mengkonsumsi sabu," ungkap Wira.

Pelaku membunuh korban karena sakit hati istri dan orang tua disebut perek atau pelacur. Hal ini disampaikan korban saat menolak naik ke lantai 2 rumah pelaku.

Fauzan yang emosi langsung mencekik Sinta hingga lemas. Setelah itu, mencekik korban kembali selama 20 menit hingga wajah membiru.

Masih emosi, Fauzan mengambil pisau yang kerap digunakan untuk menjagal daging di lantai dua rumahnya. Lalu, menggorok.leher korban hingga putus dalam waktu 2 menit. Kemudian, mengupas kulit jari jempol dan telunjuk bagian kanan dan kiri untuk menghilangkan identitas korban.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)