Fauzan Setubuhi Korban Sebelum Dibunuh dan Dipenggal

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra saat konferensi pers pembunuhan dan mutilasi di Jakut. Foto: Medcom/Siti Yona Hukmana.

Fauzan Setubuhi Korban Sebelum Dibunuh dan Dipenggal

Siti Yona Hukmana • 4 November 2024 18:13

Jakarta: Polisi mengungkap fakta-fakta baru dalam kasus pembunuhan wanita yang jasadnya ditemukan tanpa kepala di Danau Muara Baru, Jakarta Utara. Pelaku, Fauzan Fahmi, 43, menyetubuhi korban, Sinta Handiyana, 40, sebelum melakukan aksi kejinya.

"Pada saat bertemu tersangka dan korban melakukan hubungan badan sebanyak satu kali," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 4 November 2024.

Wira menyebut hubungan badan dilakukan keduanya saat bertemu di Hotel Aceh Besar Kamar 502, Muara Karang Jakarta Utara pada Minggu malam, 27 Oktober 2024. Sebelum bertemu, korban sempat meminta tersangka untuk membawakan ikan tuna dan menemuinya.

Namun, tersangka tidak membawa ikan tuna pada saat bertemu. Tersangka menyuruh korban untuk mengambil di rumahnya. Sebelum ke rumah tersangka inilah keduanya melakukan hubungan badan di hotel.

Setelah berhubungan badan, tersangka kembali ke rumah. Kemudian, pukul 21.00 WIB korban menggunakan ojek menyusul ke rumah tersangka di daerah Muara Baru, Penjaringan, Kota Jakarta Utara untuk mengambil pesanan ikan tuna.
 

Baca juga: 

Orang Tua Disebut Perek, Jadi Motif Pelaku Penggal Wanita di Muara Baru


Setelah sampai, korban menghubungi tersangka untuk menjemput di luar gang rumah. Kemudian, tersangka menjemput korban dan berjalan kaki menuju ke rumah tersangka.

"Sesampainya di depan rumah, tersangka mengajak korban untuk naik ke lantai dua, namun pada saat korban diajak oleh tersangka untuk naik ke lantai dua, korban tidak mau," beber Wira.

Penolakan korban disertai dengan kalimat yang menyakiti pelaku. Korban menyebut takut ada perek atau pelacur yaitu istri sah tersangka.

"Kemudian, dijawab oleh tersangka 'istri saya tidak ada dan sedang dagang dan di rumah tidak orang'. Lalu, tiba-tiba korban menjawab dengan kalimat 'ah kamu juga anak perek'," beber Wira.

Mendengar perkataan tersebut, tersangka tersulut emosi dan langsung mencekik korban dari arah belakang dengan menggunakan lengan tangan kanan. Sedangkan, tangan kiri mendorong tangan kanan agar lebih kencang sampai korban lemas dan tidak bergerak.

Selanjutnya korban dibaringkan di jalanan di depan rumah pelaku. Kemudian, tersangka mencekik korban kembali dari arah depan menggunakan kedua tangan kurang lebih selama sekitar 20 menit, sampai muka korban membiru dan tidak bergerak.

"Dikarenakan pada saat itu tersangka masih emosi, selanjutnya tersangka mempunyai pikiran untuk memotong leher korban. Tersangka naik ke lantai dua untuk mengambil pisau, kantong dan karung kecil. Kemudian tersangka kembali turun dan langsung menggorok leher korban hingga putus dan itu tersangka lakukan kurang lebih sekitar 2 menit," ungkap Wira.

Setelah itu, kepala korban dimasukkan ke karung kecil yang sebelumnya sudah dibungkus dengan kantong plastik. Tersangka sempat mengupas kulit jari telunjuk dan jempol kanan dan kiri korban menggunakan pisau dengan tujuan untuk menghilangkan jejak korban atau identitas.

Selanjutnya, tersangka mengangkat tubuh korban ke lantai dua. Namun, pada saat diangkat darah mengalir dari tubuh korban dan jatuh kelantai. Kemudian, tersangka melepas celana korban dan digunakan untuk mengelap darah korban yang ada di lantai.

Selanjutnya, Fauzan keluar dari rumahnya dengan maksud untuk membuang kepala korban yang sudah dimasukkan ke dalam kantong plastik. Hal itu dilakuakn pelaku pada pukul sekitar pukul 23.00 WIB.

Fauzan membuang bagian kepala Sinta di sekitar Jalan Polairud Pintu Air Muara Baru, Jakarta Utara. Setelah membuang bungkusan berisi kepala, Fauzan kembali lagi ke rumahnya.

Pada Senin, 28 Oktober 2024, pukul 07.30 WIB, Fauzan membeli sejumlah perlengkapan seperti karung berukuran besar, kardus, hingga tali untuk membungkus bagian tubuh Sinta. Bagian tubuh Sinta dibungkus Fauzan memakai selimut terlebih dahulu, dilapisi kardus, dan diikat tali rafia.

Setelah dirasa sudah terbungkus rapi, Fauzan menghubungi temannya yang berinisial J untuk membantu membuang bagian tubuh Sinta. Kala itu, Fauzan berdalih hendak mengirim bingkisan berisi ikan tuna dan minta diantar ke Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

"Mengatakan ke temannya inisial J untuk membantu mengangkat bungkusan yang tersangka menyebut isinya adalah ikan tuna," jelas Wira.

Lalu, malam harinya sekitar pukul 20.00 WIB, setiba di Bandara Soekarno-Hatta, Fauzan berkata kepada temannya bahwa orang yang hendak dikirimi ikan tuna tak dapat dihubungi. Sehingga, bungkusan yang disebut berisi ikan tuna itu bakal dibuang.

Kemudian, pukul 22.00 WIB Fauzan mengarahkan J membuang bungkusan ke tempat yang dirasa sepi di Jalan Pelabuhan, Muara Baru. Bagian tubuh Sinta dilemparkan ke pinggir laut di Pelabuhan Muara Baru.

"Menurunkan jasad korban dan membuangnya di pinggir laut Pelabuhan Muara Baru," terang Wira.

Selanjutnya, pada Selasa, 29 Oktober 2024 pukul 10.00 WIB, bagian tubuh Sinta ditemukan terlebih dulu oleh warga setempat. Setelah itu, tak berselang lama, kepala Sinta ditemukan dalam jarak 600 meter.

Polisi melakukan penyelidikan, Fauzan berhasil ditangkap dan ditetapkan tersangka. Fauzan dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)