Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim Polri. Foto: Medcom.id/Siti Yona.
Siti Yona Hukmana • 1 December 2023 20:09
Jakarta: Firli Bahuri selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu memastikan siap menjalani proses hukum.
"Saya ingin menyampaikan kepada rekan-rekan semua saya taat hukum, menjunjung tinggi supremasi hukum. Tentulah kita sadar negara kita taat hukum dan bukan negara yang berdasarkan kekuasaan dan oleh karena itu saya sungguh berharap mari kita ikuti proses hukum yang sedang berjalan," kata Firli di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 1 Desember 2023.
Firli meminta awak media tidak menyebar atau mengembangkan narasi yang menyesatkan dan menghakimi dirinya. Hal itu dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
Kemudian, dia mengapresiasi perhatian seluruh rakyat Indonesia dan media atas kasus dugaan korupsi berupa gratifikasi yang dihadapinya. Dia berharap awak media mengawal seluruh proses hukum yang berjalan.
"Kita hormati asa praduga tak bersalah dan juga kita pastikan bahwa kepastian hukum akan berjalan," ungkap Komjen (Purn) Polri itu.
Firli datang ke Bareskrim Polri dalam rangka menjalani pemeriksaan sebaga tersangka. Dia datang pukul 08.30 dan menjalani pemeriksaan mulai pukul 09.00 WIB hingga 19.00 WIB.
Firli tak membeberkan apa saja yang ditanya penyidik. Namun, dia memastikan telah menyampaikan seluruhnya terkait kasus dugaan pemerasan itu kepada penyidik gabunga Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri.
Pemeriksaan dilakukan setelah penetapan tersangka Firli. Penyidik perlu mendengar keterangan Firli untuk dituangkan dalam berkas perkara.
Penyidik akan mengirim berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta setelah berkas perkara rampung. Bila berkas dinyatakan lengkap, penyidik akan melimpahkan tersangka dan barang bukti untuk menjalani persidangan.
Firli ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara pukul 19.00 WB, Rabu, 22 November 2023. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan fakta-fakta penyidikan.
Penyidik mengantongi bukti yang cukup Firli melakukan tindak pidana korupsi berupa pemeraaan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, nilai uang yang diminta Firli belum dibeberkan polisi.
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.