Aset berupa vila yang diduga milik anggota Polri Yayat Sudrajat alias Lippo saat ditinjau penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Subang, Jawa Barat, Kamis (1/10/2026). ANTARA/HO-KPK
KPK Duga Aset Oknum Penegak Hukum terkait Suap Proyek Bekasi
Siti Yona Hukmana • 2 October 2026 11:51
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga aset di Kabupaten Subang, Jawa Barat, yang disebut milik oknum penegak hukum YS alias L terkait pengembangan penyidikan dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Dugaan ini muncul saat pendalaman.
“Penyidik menduga bahwa aset tersebut terkait dengan perkara yang sedang dilakukan penyidikan,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, dilansir Antara, Jumat, 2 Oktober 2026.
Baca Juga :
KPK Limpahkan Berkas Perkara Silmy Karim ke JPU
Penyidik KPK mengecek langsung aset tersebut pada Rabu, 30 September 2026 sebagai bagian dari penelusuran aset dalam pengembangan penyidikan dugaan suap proyek di lingkungan Pemkab Bekasi. KPK menduga aset tersebut milik YS, tetapi diatasnamakan istrinya.

Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh terdakwa Bupati nonaktif Bekasi Ade Kuswara. Foto: Metrotvnews.com/P Aditya P.
Kasus ini bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025. Beberapa pihak yang ditangkap saat itu adalah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang.
Pada 20 Desember 2025, KPK menetapkan Ade Kuswara Kunang; ayahnya yang juga Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, HM Kunang; serta pihak swasta Sarjan sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
KPK mengatakan Ade dan HM Kunang merupakan terduga penerima suap, sedangkan Sarjan sebagai terduga pemberi suap.
KPK menduga Ade Kunang mulai berkomunikasi dengan Sarjan sejak terpilih menjadi Bupati Bekasi periode 2025-2030. Ade diduga rutin meminta ijon atau uang proyek.
Ade Kunang diduga KPK rutin meminta uang proyek dalam kurun Desember 2024-Desember 2025 melalui perantara ayahnya maupun pihak lainnya. Total uang yang diduga diberikan Sarjan kepada Ade Kunang maupun ayahnya diduga mencapai Rp11,4 miliar.
KPK kemudian mengumumkan pengembangan penyidikan perkara tersebut pada 10 September 2026 setelah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum pada Agustus 2026. Dalam pengembangan penyidikan tersebut, KPK masih mengumpulkan alat bukti dan menelusuri aset yang diduga terkait perkara.
Hingga saat ini, KPK belum menetapkan tersangka dalam pengembangan penyidikan tersebut.