Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 25 October 2024 08:57
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga aliran dana terkait kasus rasuah penerimaan gratifikasi dan pencucian uang mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba diterima oleh Yayasan Alkhairaat. Pengurusnya diperiksa penyidik pada Kamis, 24 Oktober 2024.
“Saksi hadir dan didalami terkait dengan dugaan adanya aliran uang tersangka AGK (Abdul Gani Kasuba) ke Yayasan Alkhairaat untuk pembangunan gedung,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Jumat, 25 Oktober 2024.
Tessa cuma mau memerinci inisial pengurus yayasan itu yakni AK. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, dia adalah Ketua Pengurus Besar Yayasan Alkhairaat Asgar Khan.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” ujar Tessa.
Tessa enggan memerinci total yang yang diserahkan Abdul Gani ke yayasan tersebut. Informasi mendetail baru dibuka dalam persidangan, nanti.
Baca: |