Pembuktian Kecurangan Hasil Pemilu Harus Berjenjang

Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Konstitusi Universitas Pakuan Andi Muhammad Asrun. Foto: Tangkapan layar.

Pembuktian Kecurangan Hasil Pemilu Harus Berjenjang

Theofilus Ifan Sucipto • 4 April 2024 10:19

Jakarta: Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Konstitusi Universitas Pakuan Andi Muhammad Asrun mengatakan gugatan soal dugaan kecurangan hasil pemilihan umum (pemilu) lumrah. Namun, hal itu harus dibuktikan dari tingkat terbawah.

“Kalau pasangan calon 01 dan 03 menggugat masalah itu, dia harus membuktikan secara berjenjang,” kata Asrun di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis, 4 April 2024.

Asrun mengatakan pembuktian dimulai dari tingkat tempat pemungutan suara (TPS). Kemudian ke kelurahan, kecamatan, kabupaten kota, provinsi, hingga nasional.
 

Baca juga: Menteri yang Dipanggil MK Diharapkan Mampu Sampaikan Fakta

"Semua pihak di nasional hadir dan ketika keberatan direspons KPU (Komisi Pemilihan Umum)," papar dia.

Asrun mencontohkan rapat rekapitulasi suara nasional dari KPU Jawa Barat. Kala itu, ada keberatan soal dugaan kecurangan.

"Ketika ditanya siapa yang melakukan kecurangan, tidak bisa dijawab sehingga (keberatannya) digugurkan," ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)