Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Konstitusi Universitas Pakuan Andi Muhammad Asrun. Foto: Tangkapan layar.
Theofilus Ifan Sucipto • 4 April 2024 10:19
Jakarta: Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Konstitusi Universitas Pakuan Andi Muhammad Asrun mengatakan gugatan soal dugaan kecurangan hasil pemilihan umum (pemilu) lumrah. Namun, hal itu harus dibuktikan dari tingkat terbawah.
“Kalau pasangan calon 01 dan 03 menggugat masalah itu, dia harus membuktikan secara berjenjang,” kata Asrun di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis, 4 April 2024.
Asrun mengatakan pembuktian dimulai dari tingkat tempat pemungutan suara (TPS). Kemudian ke kelurahan, kecamatan, kabupaten kota, provinsi, hingga nasional.
Baca juga: Menteri yang Dipanggil MK Diharapkan Mampu Sampaikan Fakta |