KPK Selisik Peran Anggota DPRD Sampang dalam Pengajuan Dana Hibah Jatim

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

KPK Selisik Peran Anggota DPRD Sampang dalam Pengajuan Dana Hibah Jatim

Candra Yuri Nuralam • 20 June 2025 12:29

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota DPRD Kabupaten Sampang Amir Lubis, dalam kasus dugaan suap pengurusan dana hibah di Jawa Timur, pada Kamis, 19 Juni 2025. Penyidik mengulik peran dia, dalam proyek itu.

“Saksi AL (Amir Lubis) didalami terkait dengan perannya dalam pengajuan proposal dana hibah dari para kelompok masyarakat,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 20 Juni 2025.

Budi enggan memerinci jawaban Amir kepada penyidik. Dia diperiksa di luar kota.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Provinsi Jawa Timur,” ucap Budi.
 

Baca juga: 

KPK Sita 2 Rumah Senilai Rp3,2 Miliar Terkait Suap Dana Hibah Jatim


KPK juga memeriksa staf Sekretariat Dewan Jatim Bagus Wahyudyono, kemarin. Penyidik juga meminda dia menjelaskan perannya dalam proyek ini.

“Saksi BW (Bagus Wahyudyono) didalami terkait dengan perannya selaku staf anggota DPRD dalam pengajuan dana hibah pokmas (pokok masyarakat),” ujar Budi.

KPK menetapkan 21 tersangka dalam perkara ini. Sebanyak empat orang berstatus penerima suap dan 17 lainnya pemberi.

KPK masih ogah memerinci identitas mereka. Namun, tiga tersangka penerima berstatus penyelenggara negara dan satu sisanya staf pejabat.

Sementara itu, 15 tersangka pemberi merupakan pihak swasta. Dua sisanya berstatus sebagai penyelenggara negara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)