Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer (Noel). Foto: Metro TV/Mario Pasaribu.
Disebut Gembong Korupsi oleh KPK, Noel: Ini Orkestrasi Kebohongan!
Siti Yona Hukmana • 19 January 2026 19:12
Jakarta: Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel, meluapkan kekesalannya terhadap narasi yang dibangun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan sertifikat K3. Noel menilai KPK tengah melakukan orkestrasi negatif dengan menjuluki dirinya sebagai gembong korupsi dalam perkara tersebut.
"Presiden kan enggak ngurus hal kecil begini lah. Presiden ngurusin bangsa ini, negara ini lebih penting daripada kasus yang kayak aib begini. Apalagi kita lihat orkestrasi yang dinarasikan KPK sebagai gembong," cetus Noel menjelang sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 19 Januari 2026.
Noel juga menyindir balik pernyataan penyidik mengenai aset-aset mewah yang dituduhkan kepadanya. Ia menganggap narasi kepemilikan puluhan mobil mewah tersebut tidak masuk akal jika dibandingkan dengan profil hunian pribadinya yang hanya bertipe rumah sederhana.
"Saya tidak membantah apa yang disampaikan 32 mobil dengan rumah tipe 36 dengan tanah 83 meter kalau markir semana itu. Mobil Ducati, Nissan GTR, jadi keren lah," sindir Noel dengan nada satire.
Lebih lanjut, ia berharap KPK menghentikan narasi yang dianggapnya berbasis kebohongan. Noel bahkan mengkritik cara kerja lembaga antirasuah tersebut yang menurutnya terlalu fokus pada penangkapan dan mengesampingkan fungsi pencegahan sebagaimana yang diamanatkan dalam undang-undang.
.jpeg)
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer (Noel). Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.
"Karena KPK melakukan penanganan korupsi dengan penangkapan, padahal di UU KPK ada pencegahan," tegas Noel.
Berdasarkan surat dakwaan, Noel diduga menerima suap sebesar Rp3,3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler selama periode Oktober 2024 hingga Agustus 2025. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal pidana seumur hidup.