Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Bui di Kasus Gratifikasi-TPPU

Sekretaris Mahkamah Agung periode 2011–2016 Nurhadi dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto: ANTARA/Agatha Olivia Victoria.

Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Bui di Kasus Gratifikasi-TPPU

Fachri Audhia Hafiez • 1 April 2026 18:20

Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Sekretaris Mahkamah Agung (MA) periode 2011–2016, Nurhadi. Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi senilai Rp137,16 miliar serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi tersebut, sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum," ujar Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dilansir Antara, Rabu, 1 April 2026.
 


Selain hukuman badan, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp500 juta kepada Nurhadi. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan (subsider) selama 140 hari.

Nurhadi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp137,16 miliar, sesuai dengan nilai gratifikasi yang diterimanya. Jika uang pengganti tidak dilunasi, maka hukuman Nurhadi akan ditambah dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan Nurhadi terbukti melakukan TPPU sebesar Rp308,04 miliar. Modusnya adalah dengan menempatkan dana tersebut ke dalam mata uang rupiah maupun valuta asing di sejumlah rekening berbeda.

Vonis ini diketahui lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta agar Nurhadi dihukum 7 tahun penjara. Namun, untuk besaran denda dan uang pengganti, hakim memutus sesuai dengan tuntutan jaksa.


Sekretaris Mahkamah Agung (MA) periode 2011–2016, Nurhadi. Foto: Dok. Antara.

Nurhadi dinyatakan melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Kasus ini bukan kali pertama bagi Nurhadi. Pada Maret 2021, ia sempat divonis 6 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi senilai miliaran rupiah. Nurhadi sempat dieksekusi ke Lapas Sukamiskin pada awal 2022.

Namun, drama hukum berlanjut saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan Nurhadi pada 29 Juni 2025, sesaat setelah ia dinyatakan bebas bersyarat. Penahanan kedua tersebut dilakukan terkait pengembangan kasus gratifikasi dan pencucian uang.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)