KPK Duga Anggota DPRD Jadi Perantara dalam Kasus Anom Widiyantoro

Tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pemalang, Anom Widiyantoro (tengah). Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir.

KPK Duga Anggota DPRD Jadi Perantara dalam Kasus Anom Widiyantoro

Siti Yona Hukmana • 10 September 2026 07:48

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga anggota DPRD di Jawa Tengah menjadi perantara dalam kasus dugaan korupsi pada proyek hingga jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang. Khususnya, pada klaster dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro.

“Yang menjadi hub atau perantara ini diduga adalah pihak-pihak di DPRD,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dilansir Antara, Kamis, 10 September 2026.

Oleh sebab itu, Budi mengatakan, sejumlah anggota DPRD baik di tingkat Provinsi Jawa Tengah maupun Kabupaten Pemalang sempat dipanggil KPK. Pemanggilan untuk diperiksa sebagai saksi guna mendalami dugaan pemerasan tersebut.

“Ini semuanya akan didalami kaitannya seperti apa,” kata Budi.

Sebelumnya, KPK memanggil Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah Imam Teguh Purnomo sebagai saksi pada Selasa, 8 September 2026. Kemudian, memanggil anggota DPRD Kabupaten Pemalang Nuryani dan Fahmi Hakim pada Rabu, 9 September 2026.

Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Selasa, 28 Juli 2026. Salah seorang yang ditangkap dalam operasi tersebut adalah Anom Widiyantoro.

Bupati Pemalang Anom Widiyantoro berjalan menuju mobil tahanan dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026). ANTARA/HO-KPK

KPK mengumumkan hasil OTT dan menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam dua klaster dugaan pemerasan pada Kamis, 30 Juli 2026. Klaster pertama adalah dugaan pemerasan oleh Anom terhadap jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang dan pihak swasta. Dalam klaster ini, KPK menetapkan Anom dan orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris, sebagai tersangka.

KPK menduga Anom melalui Haris meminta uang kepada sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta untuk kepentingan pribadi. Haris diduga mengumpulkan uang hingga Rp1,98 miliar.

Klaster kedua adalah dugaan pemerasan terhadap Anom yang melibatkan Setya Budi Dias Oktavianto dan ayahnya, Lilik Budi Suprianto. Setya merupakan anggota Polri yang diperbantukan sebagai staf administrasi di KPK.

KPK menduga Setya memberikan informasi terkait proses administrasi penanganan perkara kepada Lilik. Informasi tersebut kemudian diduga dimanfaatkan Lilik untuk meminta uang kepada Anom dengan menawarkan pengurusan perkara di KPK.

(Siti Yona Hukmana)