Podium Media Indonesia: Ketika Moral Rapuh

Dewan Redaksi Media Group, Abdul Kohar. Foto: Media Indonesia (MI)/Ebet.

Podium Media Indonesia: Ketika Moral Rapuh

Abdul Kohar, Media Indonesia • 10 February 2026 05:45

Saya tidak habis mengerti, mengapa seorang ketua pengadilan negeri dan wakil ketuanya masih menceburkan diri dalam kubangan korupsi, padahal penghasilan mereka sudah dinaikkan. Saya heran bukan kepalang, penghasilan lebih dari Rp70 juta per bulan yang mereka terima tak mencukupi untuk hidup. Sampai di mana batas kebutuhan? Di titik mana puncak kerakusan harus berhenti?

Mau heran, tapi fakta. Itulah yang terjadi ketika KPK menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan sebagai tersangka pada Jumat, 6 Februari 2026. Keduanya diduga terlibat suap pengurusan sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kota Depok, Jawa Barat.
 


Setiap kali hakim terseret dalam kasus korupsi, publik pun kembali dihadapkan pada ironi paling getir dalam negara hukum, yaitu palu yang seharusnya menegakkan keadilan justru diperdagangkan. Korupsi hakim bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan juga pengkhianatan terhadap sendi moral konstitusi.

Para ahli sepakat, korupsi di tubuh peradilan tidak lahir dari ruang hampa. Ia tumbuh dari pertemuan faktor personal, struktural, dan kultural yang saling menguatkan. Karena itu, menyederhanakannya sebagai ulah oknum semata justru menyesatkan dan menutup peluang pembenahan yang lebih mendasar.

Akar pertama terletak pada integritas individu. Saya jadi ingat pandangan Jimly Asshiddiqie yang menyebut korupsi hakim sebagai pengkhianatan terhadap amanah konstitusional ketika nurani dikalahkan kepentingan pribadi. Saya juga teringat 'alarm' penting dari almarhum Artidjo Alkostar yang berkali-kali mengatakan integritas tak bisa disubstitusi sistem sebaik apa pun. Jika moral rapuh, hukum mudah diperjualbelikan. Sistem boleh pincang, tetapi tanpa niat jahat, korupsi tak akan pernah terjadi.

Namun, integritas personal kerap runtuh karena bertemu dengan sistem pengawasan yang lemah. Lemahnya kontrol internal dan eksternal peradilan itu menjadi 'ruang gelap' yang memberikan rasa aman bagi penyimpangan. Pengawasan yang ada lebih bersifat administratif, reaktif, dan jarang menyentuh proses pengambilan putusan yang merupakan ruang paling krusial sekaligus paling tertutup. Dalam situasi itu, hakim yang tergoda tak merasa diawasi secara nyata.


Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta. Foto: Dok. Antara.

Masalah kian kompleks karena dibingkai budaya hukum yang permisif. Praktik legal formalism itu pernah dikritik secara keras oleh Satjipto Rahardjo dengan menyebut 'putusan sah secara prosedural, tetapi hampa keadilan'. Dalam kultur seperti itu, 'uang terima kasih', lobi perkara, atau titipan putusan dianggap kelaziman, bukan penyimpangan. Korupsi pun menjelma norma tak tertulis.

Sebagian kalangan mengaitkan persoalan itu dengan ketimpangan kesejahteraan dan tekanan gaya hidup. Hakim memegang kewenangan besar, tetapi di sejumlah daerah gaji dan fasilitasnya tak sebanding dengan godaan yang datang, ditambah tekanan sosial untuk tampil mapan. Namun, saya percaya bahwa rendahnya kesejahteraan bukan pembenaran, melainkan faktor pendukung.

Tanpa integritas, penaikan gaji pun tak menjamin kebal korupsi. Kejadian di Depok mengonfirmasi hal itu. Mari kita tengok penghasilan ketua PN kelas IA menurut Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2025. PP itu menegaskan total penghasilan seorang ketua pengadilan negeri kelas IA ialah Rp79 juta per bulan. PN Depok termasuk PN kelas IA. Nyatanya, penghasilan yang sudah didongkrak itu tak menghentikan perilaku korup penerimanya.

Faktor lain yang tak kalah menentukan ialah kekuasaan besar tanpa akuntabilitas. Prinsip klasik Lord Acton, power tends to corrupt, relevan di sini. Hakim menentukan nasib orang, memutus perkara bernilai triliunan rupiah, dengan diskresi luas dan bahasa putusan yang sulit diuji publik. Tanpa transparansi, kekuasaan itu mudah berubah menjadi komoditas. Seperti teori C=D+M-A (korupsi=diskresi+monopoli-akuntabilitas) milik Robert Klitgaard.
 
Di atas semua itu, terdapat intervensi politik dan oligarki. Perkara besar kerap melibatkan elite politik dan pengusaha berpengaruh. Tekanan, baik langsung maupun terselubung, tak terelakkan. Dalam pusaran relasi kuasa semacam itu, hakim yang lemah integritasnya mudah ditarik ke kepentingan eksternal.

Benang merahnya jelas, bahwa rapuhnya integritas individu yang bertemu dengan pengawasan lemah dan budaya hukum permisif, di bawah tekanan kekuasaan dan uang besar, membuat kerakusan itu tak bertepi. Karena itu, reformasi peradilan tak cukup ditempuh dengan menaikkan gaji atau mengandalkan operasi tangkap tangan. Yang dibutuhkan ialah pembenahan karakter sejak rekrutmen, transparansi putusan yang memungkinkan kontrol publik, serta sistem pengawasan yang menyentuh jantung proses peradilan.

Tanpa itu semua, kita hanya akan mengulang siklus lama: mengecam, menghukum, lalu lupa, hingga palu hakim kembali kehilangan nurani. Hari ini di Depok, besok di mana lagi? Lusa, siapa lagi?

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)