Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Dok. Medcom
Fachri Audhia Hafiez • 25 March 2024 20:24
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) diharapkan tak hanya fokus pada sengketa penghitungan hasil perolehan suara pada gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan kontestan. MK mesti masuk dalam subtansi tahapan penyelenggaraan pemilu.
"Masuk dalam subtansi dari proses penyelenggaraan pemilu itu sendiri. Ini juga kita harapkan dilakukan MK dalam proses penyelesaian PHPU pada pileg dan pilpres," kata Manajer Program Perludem, Fadli Ramadhanil, dalam diskusi virtual bertajuk 'Potret Awal Perselisihan Hasil Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi', Senin, 25 Maret 2024.
Ia mencontohkan sengketa Pilkada Kabupaten Boven Digoel pada 2020. Sengketa diajukan pasangan Yusak Yaluwo-Yacob Waremba ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.
Yusak-Yacob mengajukan sengketa karena pencalonan keduanya dibatalkan pada 28 November 2020 lantaran dianggap tidak memenuhi syarat (TMS). Faktor TMS karena Yusak pernah terjerat kasus korupsi oleh KPK.
Baca juga:
MK Pastikan Anwar Usman Tak Ikut Menangani Gugatan PSI |