Tak Hanya Sengketa Penghitungan, MK Mesti Masuk Subtansi Penyelenggaraan Pemilu

Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Dok. Medcom

Tak Hanya Sengketa Penghitungan, MK Mesti Masuk Subtansi Penyelenggaraan Pemilu

Fachri Audhia Hafiez • 25 March 2024 20:24

Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) diharapkan tak hanya fokus pada sengketa penghitungan hasil perolehan suara pada gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan kontestan. MK mesti masuk dalam subtansi tahapan penyelenggaraan pemilu.

"Masuk dalam subtansi dari proses penyelenggaraan pemilu itu sendiri. Ini juga kita harapkan dilakukan MK dalam proses penyelesaian PHPU pada pileg dan pilpres," kata Manajer Program Perludem, Fadli Ramadhanil, dalam diskusi virtual bertajuk 'Potret Awal Perselisihan Hasil Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi', Senin, 25 Maret 2024.

Ia mencontohkan sengketa Pilkada Kabupaten Boven Digoel pada 2020. Sengketa diajukan pasangan Yusak Yaluwo-Yacob Waremba ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.

Yusak-Yacob mengajukan sengketa karena pencalonan keduanya dibatalkan pada 28 November 2020 lantaran dianggap tidak memenuhi syarat (TMS). Faktor TMS karena Yusak pernah terjerat kasus korupsi oleh KPK.
 

Baca juga: 

MK Pastikan Anwar Usman Tak Ikut Menangani Gugatan PSI


Selain itu, perlu juga melihat sengketa di MK yang melibatkan Orient P Riwu Kore selaku pemenang Pemilihan Bupati Sabu Raijua, NTT. Pasalnya, dia memiliki paspor Amerika Serikat (AS) atas namanya dan masih berlaku hingga 2027.

"Itu membuktikan yang diperiksa dan diuji itu oleh MK tidak ada soal penghitungan suara saja," ucap Fadli.

MK, kata Fadli, perlu melihat tak hanya persoalan perolehan suara. MK juga diminta tak menutup peristiwa lain yang berkaitan dengan tahapan pemilu.

"MK tidak terlalu terburu-buru untuk menutup diri atau menutup kemungkinan bahwa penyelesaian PHPU akan keluar dari proses penghitungan suara," ujar Fadli.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)