Penemuan jasad wanita tanpa kepala di Muara Baru, Jakarta Utara. (Medcom.id/Yurike)
Siti Yona Hukmana • 4 November 2024 17:49
Jakarta: Polisi membeberkan kronologi pembunuhan dan pemenggalan kepala Sinta Handiyana, 40, yang mayatnya ditemukan di Danau Muara Baru, Jakarta Utara. Berawal dari pelaku Fauzan Fahmi, 43 menjalin hubungan asmara dengan korban pada 2020.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan tersangka dan korban bertemu di hotel Kawasan Pluit, Jakarta Utara, pukul 17.30 WIB, Minggu, 27 Oktober 2024. Sebelum bertemu, Sinta sempat meminta tersangka membawakan ikan tuna.
Namun, Fauzan lupa dan menyuruh Sinta untuk mengambil langsung ikan tuna di rumahnya. Namun, saat di hotel, keduanya sempat berhubungan badan sebanyak satu kali.
Setelah itu, sekitar pukul 21.00 WIB pada hari yang sama, Sinta berangkat ke kediaman Fauzan di wilayah Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara. Setibanya di sana, Fauzan sempat meminta Sinta untuk naik ke lantai dua rumahnya.
Namun, ajakan itu ditolak oleh Sinta. Penolakan itu disertai perkataan hinaan kepada orang tua dan istri sah Fauzan. Hal itu membuat Fauzan emosi.
"Korban tidak mau dan mengatakan 'Saya tidak mau, takut ada si perek atau pelacur'. Dalam hal ini yang dimaksud si perek ini adalah istri dari pada tersangka. Kemudian dijawab oleh tersangka 'istri saya tidak ada dan sedang dagang dan di rumah tidak ada orang'. Lalu korban menjawab dengan kalimat 'Ah, kamu juga anak perek'," beber Wira.
Fauzan yang emosi langsung mencekik leher Sinta selama 20 menit hingga tak lagi bergerak dan wajahnya membiru. Masih kesetanan, Fauzan mengambil sebilah pisau yang ada di lantai dua rumahnya untuk memenggal kepala Sinta. Fauzan hanya membutuhkan waktu 2 menit untuk memotong kepala Sinta.
"Kemudian, tersangka mengupas kulit telunjuk dan jempol kanan dan kiri menggunakan pisau dengan tujuan untuk menghilangkan jejak korban atau identitas korban," ucap Wira.
Lebih lanjut, bagian kepala Sinta yang sudah dipenggal kemudian dimasukkan Fauzan ke dalam kantong plastik dan karung kecil. Selanjutnya, sekitar pukul 23.00 WIB Fauzan ke luar dari rumahnya dengan maksud untuk membuang kepala Sinta yang sudah dimasukkan ke dalam kantong plastik.
Fauzan membuang bagian kepala Sinta di sekitar Jalan Polairud Pintu Air Muara Baru, Jakarta Utara. Setelah membuang bungkusan berisi kepala, Fauzan kembali lagi ke rumahnya.
Pada Senin, 28 Oktober 2024, pukul 07.30 WIB Fauzan membeli sejumlah perlengkapan seperti karung berukuran besar, kardus, hingga tali untuk membungkus bagian tubuh Sinta yang sudah terpisah dari kepalanya. Bagian tubuh Sinta dibungkus Fauzan memakai selimut terlebih dahulu, dilapisi kardus, dan diikat tali rafia.
Setelah dirasa sudah terbungkus rapi, Fauzan menghubungi temannya yang berinisial J untuk membantu membuang bagian tubuh Sinta. Kala itu, Fauzan berdalih hendak mengirim bingkisan berisi ikan tuna dan minta diantar ke Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
"Mengatakan ke temannya inisial J untuk membantu mengangkat bungkusan yang tersangka menyebut isinya adalah ikan tuna," jelas Wira.
Lalu, malam harinya sekitar pukul 20.00 WIB, setiba di Bandara Soekarno-Hatta, Fauzan berkata kepada temannya bahwa orang yang hendak dikirimi ikan tuna tak dapat dihubungi. Sehingga, bungkusan yang disebut berisi ikan tuna itu bakal dibuang.
Kemudian, pukul 22.00 WIB Fauzan mengarahkan J membuang bungkusan ke tempat yang dirasa sepi di Jalan Pelabuhan, Muara Baru. Bagian tubuh Sinta dilemparkan ke pinggir laut di Pelabuhan Muara Baru.
"Menurunkan jasad korban dan membuangnya di pinggir laut Pelabuhan Muara Baru," terang Wira.
Selanjutnya, pada Selasa, 29 Oktober 2024 pukul 10.00 WIB, bagian tubuh Sinta ditemukan terlebih dulu oleh warga setempat. Setelah itu, tak berselang lama, kepala Sinta ditemukan dalam jarak 600 meter.
Polisi melakukan penyelidikan, Fauzan berhasil ditangkap dan ditetapkan tersangka. Fauzan dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.