Kasus Suap Pajak, KPK Periksa 17 Saksi Termasuk Pejabat DJP

Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

Kasus Suap Pajak, KPK Periksa 17 Saksi Termasuk Pejabat DJP

Candra Yuri Nuralam • 27 January 2026 17:17

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mendalami kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak. Sebanyak 17 saksi dipanggil penyidik, hari ini, 27 Januari 2026.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa, 27 Januari 2026.
 



Sebanyak 17 saksi yang dipanggil mulai dari pihak swasta sampai pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sebagian dari mereka yaitu Direktur PT Niogayo Bisnis Konsultan Erika Augusta dan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Arif Yanuar.

Ada lima tersangka dalam kasus ini yaitu Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai di KPP Madya Jakut Askob Bahtiar (ASB), Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), dan staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).

Dalam kasus ini, Abdul dan Edy merupakan pihak pemberi suap. Sementara itu, Dwi, Agus, dan Askob merupakan tersangka penerima suap.


Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.

Tersangka pemberi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, tersangka pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)