NasDem Kecam Kasus Pemerkosaan Oleh Oknum Dokter

Logo Partai NasDem. Foto: Medcom.id.

NasDem Kecam Kasus Pemerkosaan Oleh Oknum Dokter

Anggi Tondi Martaon • 10 April 2025 10:07

Jakarta: DPP Partai NasDem mengecam keras kasus pemerkosaan yang dilakukan seorang dokter yang sedang menempuh Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran. Sebab, hal itu sangat memalukan dan mencoreng tugas mulia seorang dokter itu. 

"Ini sangat bertentangan dengan attidude seorang dokter yang dimana sebelum menjadi dokter harus menjalankan sumpah dokter. Ini merupakan tindakan kriminal, proses hukum silakan berjalan," kata Ketua DPP Prokes NasDem Cashtry Meher melalui keterangan tertulis, Kamis, 10 April 2025.

Founder Yayasan Cahaya Peduli Semesta Indonesia yang fokus menangani masalah stunting ini mewanti-wanti agar penerimaan PPDS lebih diperketat. Sebab, seorang dokter bukan hanya dididik dari segi ilmu pengetahuan saja.

"Namun harus selaras dengan attitude," ungkap dia.
 

Baca juga: 

Dokter Residen Tersangka Pemerkosa Pasien RSHS Diduga Punya Kelainan Seksual


Dia menyampaikan profesi dokter tidak hanya memerlukan keterampilan medis yang mumpuni, tapi juga integritas dan etika yang tinggi. Kode etik kedokteran menjadi landasan moral dan profesional bagi para dokter dalam menjalankan tugas mulia mereka.

"Kode etik kedokteran bukan sekedar bacaan, tapi sebagai jantung dari praktik medis yang etis dan profesional. Tanpa mematuhi prinsip-prinsip ini, seorang dokter bisa menghadapi konsekuensi serius baik dari sisi profesi maupun hukum," sebut dia.

Dia menyebut pemahaman mendalam tentang kode etik serta penerapan yang konsisten adalah dinilai sangat penting. Sebab, hal itu dinilai menjaga kepercayaan publik terhadap profesi dokter.

Sebelumnya, seorang dokter residen Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dari Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran (Unpad) melakukan rudapaksa terhadap keluarga pasien di RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung (RSHS). Akibat perbuatannya, Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Padjadjaran (Unpad) mengambil langkah tegas dengan memecat tersangka PAP sebagai mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS). 

Tersangka PAP dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)