Kasus Penendangan di Mal Jakpus, Keamanan Perempuan di Ruang Publik Disorot

Tim Opsnal Subdit IV/Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial R (44) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan di Mal Senayan City, Jakarta Pusat. Foto: ANTARA/HO-Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda M

Kasus Penendangan di Mal Jakpus, Keamanan Perempuan di Ruang Publik Disorot

Misbahol Munir • 21 September 2026 08:26

Jakarta: Aksi kekerasan berupa penendangan terhadap seorang perempuan di area food court Mal Senayan City (Sency), Jakarta Pusat (Jakpus), memicu sorotan tajam terkait aspek keselamatan warga di tempat umum. Kasus itu dinilai jadi sorotan penting mengenai jaminan keamanan serta pemulihan bagi korban.

"Ruang publik harus menjadi tempat yang aman bagi siapa pun, termasuk perempuan. Ketika kekerasan terjadi secara tiba-tiba, yang harus dipastikan bukan hanya bagaimana pelakunya diproses secara hukum, tetapi juga bagaimana korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan," kata anggota Komisi I DPR Fraksi Golkar, Nurul Arifin, dikutip melalui keterangan tertulis, Senin, 21 September 2026.
 


Peristiwa tersebut mencuat setelah rekaman CCTV yang memperlihatkan seorang perempuan tersungkur usai ditendang seorang pria dari belakang saat mengantre makanan viral di media sosial. Polisi telah mengamankan pelaku berinisial RS, 44, untuk mendalami motif kejadian. Penyidik memastikan korban dan pelaku tidak saling mengenal, serta pelaku tidak dalam pengaruh alkohol saat beraksi.

Nurul menilai fakta bahwa kekerasan terjadi di pusat perbelanjaan harus menjadi perhatian serius bersama. Pengelola fasilitas umum seperti pusat perbelanjaan, restoran, hingga transportasi publik didesak memiliki sistem pengamanan yang cepat tanggap.

"Perlindungan perempuan di ruang publik harus dibangun sebagai sebuah sistem. Ada pencegahan, ada petugas yang responsif, ada mekanisme pelaporan, ada bukti seperti CCTV yang terjaga, dan yang tidak kalah penting adalah pendampingan terhadap korban," ujar Nurul.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak memperkeruh kondisi psikologis korban dengan narasi yang menyudutkan (victim blaming), mengingat korban mengalami syok dan trauma pascakejadian. Polda Metro Jaya sendiri telah memberikan pendampingan trauma healing serta pemeriksaan medis bagi korban.

"Korban tidak boleh dibebani dengan pertanyaan mengapa tidak melawan, mengapa diam, atau mengapa tidak langsung bereaksi. Yang harus kita pastikan adalah korban aman, mendapatkan pendampingan dan memiliki akses terhadap proses hukum," tegas Nurul.


Anggota Komisi I DPR Fraksi Golkar, Nurul Arifin. Foto: Dok. Antara.

Lebih lanjut, Nurul mengingatkan agar kasus yang menarik perhatian publik ini dijadikan momentum untuk mengevaluasi secara menyeluruh sistem keamanan di ruang umum, bukan sekadar respons sesaat saat kasus viral.

"Jangan sampai perhatian kita berhenti pada kasus yang viral. Yang lebih penting adalah bagaimana kejadian seperti ini bisa dicegah, bagaimana korban dilindungi dan bagaimana setiap perempuan merasa aman ketika menjalankan aktivitas sehari-hari di ruang publik," kata Nurul.

Ia menambahkan, perlindungan terhadap perempuan mencakup dimensi yang luas, termasuk pencegahan kekerasan fisik di tempat umum.

"Perlindungan perempuan harus hadir dalam kehidupan sehari-hari, bukan hanya ketika kasus sudah menjadi perhatian publik. Rasa aman di ruang publik merupakan bagian penting dari upaya melindungi perempuan dari kekerasan," kata Nurul.

(Fachri Audhia Hafiez)