OTT di Jakut, PT Wanatiara Persada Menyuap untuk Kurangi Pajak Rp59,3 M

Konpers KPK terkait OTT kasus suap pemeriksaan pajak. Foto: Dok. Youtube KPK RI.

OTT di Jakut, PT Wanatiara Persada Menyuap untuk Kurangi Pajak Rp59,3 M

Candra Yuri Nuralam • 11 January 2026 06:06

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kronologi kasus dugaan suap pada pemeriksaan pajak di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) periode 2021-2026. Perkara ini dimulai saat PT Wanatiara Persada menyampaikan laporan kewajiban pajak bumi dan bangunan periode 2023.

“Atas laporan tersebut, tim pemeriksa dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utra melakukan pemeriksaan, guna menelusuri adanya potensi kekurangan pembayaran PBB,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu, 11 Januari 2026.
 


Asep mengatakan, pajak Wanatiara Persada sejatinya kurang Rp75 miliar. Namun, perusahaan itu beberapa kali mengajukan sanggahan.

“Dalam prosesnya, diduga bahwa saudara AGS (Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi KPP Madya Jakut Agus Syaifudin) meminta agar PT WP melakukan pembayaran pajak ‘all in’ sebesar Rp23 miliar,” ucap Asep.

Dari total ‘all in’ itu, ada Rp8 miliar jatah untuk Agus. Nantinya, dana itu akan diberikan kepada sejumlah pejabat di Ditjen Pajak.

“Namun demikian, PT WP merasa keberatan dengan permintaan itu dan hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp4 miliar,” ujar Asep.

Kongkalikong membuat kesepakatan pada 2025. Hasil pemeriksaan membuat nilai pajak Wanatiara Persada turun jadi Rp15,7 miliar.

“Nilai tersebut turun sekitar Rp59,3 miliar, atau sebesar 80 persen dari nilai awal yang ditetapkan,” terang Asep.


KPK menampilkan barang bukti terkait OTT di Jakarta Utara terkait kasus suap pemeriksaan pajak. Foto: Dok. Youtube KPK RI.

Uang suap ini diurus oleh Wanatiara Persada dengan skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan dengan bantuan konsultan pajak. Uang Rp4 miliar diberikan dalam bentuk dolar Singapura.

Uang itu kemudian dibagikan kepada pada penerima suap dalam kasus ini. Para pihak terjaring saat distribusi suap dibagikan.

Ada lima tersangka dalam kasus ini yaitu Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi Iswahyu (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai di KPP Madya Jakut Askob Bahtiar (ASB), Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), dan staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).

Dalam kasus ini, Abdul dan Edy merupakan pihak pemberi suap. Sementara itu, Dwi, Agus, dan Askop merupakan tersangka penerima suap.

Tersangka pemberi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, tersangka pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)