Bareskrim: Kapal MV King Sun Sudah 3 Kali Selundupkan Ketamin

Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap memberikan keterangan pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (13/8/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani.

Bareskrim: Kapal MV King Sun Sudah 3 Kali Selundupkan Ketamin

Fachri Audhia Hafiez • 13 August 2026 23:59

Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa Kapal MV King Sun sudah tiga kali melancarkan aksi penyelundupan narkoba jenis ketamin ke sejumlah negara. Kapal itu akhirnya digagalkan aparat gabungan saat hendak masuk ke Indonesia.

"Jumlahnya hampir sama, antara 60 sampai 65 karung," kata Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap di Jakarta, dilansir Antara, Kamis, 13 Agustus 2026.
 


Zulkarnain menerangkan, pengiriman pertama dilakukan pada Februari 2026 menuju Filipina, disusul pengiriman kedua menuju Taiwan dengan jumlah barang bukti yang hampir serupa. Adapun pada pengiriman ketiga, kapal tersebut membawa muatan hingga 1.298 kilogram atau hampir 1,3 ton ketamin yang ditujukan ke Indonesia.

Sebanyak delapan orang awak kapal—terdiri atas satu warga negara Taiwan dan tujuh warga negara Myanmar—telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam menjalankan misinya, para anak buah kapal (ABK) diketahui menerima gaji berkala beserta bonus setiap kali berhasil menyelesaikan pekerjaan.

Mengenai kronologi pengiriman menuju Indonesia, Zulkarnain menjelaskan bahwa kapal bertolak dari Batam menuju Teluk Thailand, lalu berhenti sementara di perairan Vietnam untuk memuat ketamin.
 
"Kemudian, dalam waktu tujuh jam, mereka menunggu dan mengisi kapal MV King Sun tersebut dengan ketamin," ujar Zulkarnain.

Usai memuat barang haram tersebut, kapal berputar arah kembali menuju perairan Batam. Namun, pergerakan mereka di Laut Natuna Utara berhasil dihentikan oleh tim gabungan. Pihak Bareskrim sendiri telah mengendus manuver Kapal MV King Sun sejak 1 Juni 2026.

"Kemudian kalau tidak salah pada tanggal 3, kami melaksanakan rapat koordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), kemudian Polri, Bea Cukai, dan Koarmada 1. Kemudian dilakukan lah operasi bersama," kata Zulkarnain.

Sebelumnya, TNI AL bersama tim gabungan lintas instansi berhasil mencegat dan mengamankan dugaan penyelundupan 1,298 ton ketamin dari Kapal MV King Sun di perairan utara Tanjung Berakit, Kepulauan Riau, pada 6 Agustus 2026.

(Fachri Audhia Hafiez)