Presiden Joko Widodo. Biro Pers Sekretariat Presiden
Achmad Zulfikar Fazli • 11 September 2024 07:03
Jakarta: Sejumlah artikel di Kanal Nasional Metrotvnews.com menjadi yang terpopuler sepanjang Selasa, 10 September 2024. Mulai dari Presiden Joko Widodo akan berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, selama 40 hari hingga penggeledahan rumah dinas Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar (AHI) hingga revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
Berikut tiga berita terpopuler kemarin:
1. Jokowi Mulai Berkantor di IKN Hari Ini
Presiden Jokowi dijadwalkan berkantor di IKN selama 40 hari. Kepala Sekretariat Presiden RI, Heru Budi Hartono menyebut Presiden sudah memiliki agenda khusus di IKN pada 11-12 September 2024.
“Kegiatan beliau yaitu rapat terbatas, pada tanggal 12 September, Presiden akan rapat dengan panglima tinggi TNI-Polri,” kata Heru Budi.
Heru menyebut Presiden Jokowi tidak sepenuhnya ngantor di IKN. “Agenda Bapak sangat dinamis, sehingga memungkinkan akan mengunjungi daerah-daerah,” ungkap Heru.
Mengenai infrastruktur selama Jokowi ngantor di IKN, Heru Budi menyebut semua sudah siap. “Kebutuhan seperti listrik, air, sudah dipersiapkan untuk kebutuhan Bapak Presiden,” ujar dia.
Selengkapnya baca di
sini
2. DPR Kebut Pengesahan Revisi UU Kementerian Negara dan UU Wantimpres
DPR kebut pengesahan Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dan Revisi UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Dua beleid itu dipastikan disahkan sebelum periode anggota DPR saat ini berakhir.
"Ya kalau memang sudah selesai kemudian semuanya sudah dibahas dengan cukup dan baik. Ya insyaallah akan selesai pada masa periode sebelum periode yang akan datang," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 10 September 2024.
Kedua perubahan undang-undang itu dibahas di Badan Legislasi (Baleg). DPR pun telah menyepakati Revisi UU Kementerian Negara disahkan menjadi undang-undang pada rapat paripurna DPR dalam waktu dekat. Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Pleno pengambilan tingkat I beleid tersebut.
Selengkapnya baca di
sini
3. Geledah Rumdin Mendes PDTT, KPK Sita Duit
Penyidik
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumdin Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar (AHI). Penggeledahan terkait dugaan suap dana hibah di Jawa Timur.
“Pada Jumat, tanggal 6 September 2024, penyidik KPK melakukan kegiatan penggeledahan terhadap salah satu rumah dinas penyelenggara negara berinisial AHI di wilayah Jakarta Selatan,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa, 10 September 2024.
Lokasi penggeledahan tak dirinci. Penyidik membawa sejumlah uang usai menggeledah.
“Dari penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan berupa uang tunai dan barang bukti elektronik,” ucap Tessa.
Selengkapnya baca di
sini