Mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv. Foto: Antara
KPK Panggil 6 Saksi Usut Gratifikasi di Ditjen Pajak
Siti Yona Hukmana • 9 September 2026 12:57
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil enam orang sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Kasus itu menjerat mantan Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, dilansir Antara, Rabu, 9 September 2026.
Budi mengatakan keenam saksi tersebut terdiri atas VNR selaku pejabat pembuat akta tanah, ERL selaku Direktur Utama PT Zaman Bangun Perwita, GMD dari PT Pelangi Kasih Valasindo, SGH selaku Direktur PT Prima Konsultan Indonesia, serta SC dan YT selaku pihak swasta.
Baca Juga :
KPK Usut Kasus Bansos Beras lewat 38 Saksi
Lalu, memeriksa lima saksi pada Selasa, 8 September 2026. Merela ialah VIV selaku pejabat pembuat akta tanah, ACH dan VER selaku pihak swasta, RIN selaku Direktur PT Dua Sigma Nusantara, serta RH dari PT Chlara Alenxi Valasindo.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Ilustrasi Antara.
Kasus ini bermula saat KPK menetapkan Haniv sebagai tersangka dugaan gratifikasi pada 25 Februari 2025. KPK kemudian menahan Haniv pada 19 Agustus 2026.
KPK menduga Haniv menerima gratifikasi hingga Rp20,7 miliar dari sejumlah perusahaan wajib pajak. Rinciannya adalah sekitar Rp700 juta untuk sponsor acara peragaan busana anaknya, penerimaan Rp10 miliar selama 2013–2018 dalam bentuk mata uang asing serta penerimaan Rp10 miliar selama 2014–2022 dalam bentuk mata uang asing melalui perantara berinisial BSA.