KPK Kembali Temukan Lokasi Diduga Safe House Kasus Bea Cukai

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur. Foto- Tangkapan layar

KPK Kembali Temukan Lokasi Diduga Safe House Kasus Bea Cukai

Candra Yuri Nuralam • 31 March 2026 08:25

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus dugaan suap importasi di Ditjen Bea Cukai. Ada tempat yang diduga safe house kembali ditemukan.

"Jadi beberapa perkembangan yang terakhir memang ke beberapa tempat ya. Saya agak lupa itu jumlahnya benar," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, dikutip pada Selasa, 31 Maret 2026.

Asep menjelaskan, ada sejumlah uang yang ditemukan tempat diduga safe house itu. Lokasi dan totalnya belum bisa dipaparkan saat ini.

"Saya hanya agak lupa itu. Berapa jumlahnya," ujar Asep.

KPK menduga safe house menjadi tren penyimpanan uang hasil rasuah saat ini. Pendalaman terus dilakukan.

"Tapi memang mungkin trennya seperti itu. Baru-baru kan masing-masing tempat punya tren," ucap Asep.

Gedung KPK. MTVN/Candra

KPK mengembangkan kasus dugaan suap importasi di Ditjen Bea Cukai. Pegawai Ditjen Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo (BPP) ditangkap.

Penyidik langsung membawa Bayu ke Gedung Merah Putih KPK usai ditangkap. Sebelum upaya paksa itu dilakukan, KPK lebih dulu menetapkan Budiman sebagai tersangka.

KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Rizal (RZL); Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Sispiran Subiaksono (SIS); Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea dan Cukai Orlando Hamonangan (ORL); Pemilik PT Blueray (BR) John Field; Ketua Tim Dokumentasi Blueray Andri (AND); dan Manager Operasional Blueray Dedy Kurniawan (DK).

Mereka terseret kasus dugaan rasuah terkait importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Siti Yona Hukmana)