Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.
Candra Yuri Nuralam • 25 August 2025 13:21
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menerapkan pasal pencucian uang kepada Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Irvian Bobby Mahendro. Irvian menerima Rp69 miliar dalam kasus dugaan pemerasan, padahal laporan harta kekayaan penyelenggaraan negara (LHKPN) miliknya cuma Rp3,9 miliar.
“Bukan tidak mungkin nantinya PK juga akan menggunakan pasal TPPU (tindak pidana pencucian uang) dari predicate crime tersebut,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada Metrotvnews.com, Senin, 25 Agustus 2025.
Irvian merupakan orang yang dipanggil ‘sultan’ oleh mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel. Saat ini, dugaan pencucian uang belum diusut KPK, karena penyidik fokus menangani perkara utamanya.
“Saat ini KPK masih fokus dalam poko perkara, yaitu dugaan pemerasan ataupun gratifikasinya,” ucap Budi.
Baca juga: Presiden Diminta Menolak Permintaan Amnesti Noel Ebenezer |