Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan. Foto: Tangkapan layar akun Youtube Sekretariat Presiden.
Pemerintah Kaji Penyesuaian Definisi Korupsi Sesuai Standar Internasional
Tasya Nadya • 20 October 2026 22:20
Jakarta: Pemerintah tengah mengkaji penyesuaian definisi korupsi di Indonesia agar selaras pada konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Langkah ini difokuskan pada unsur penyuapan (bribery) dan tidak lagi berpatokan pada unsur kerugian negara.
"Ya itu kami mengacu kepada UN Charter mengenai definisi korupsi, di mana definisi korupsi di UN Charter yang sudah diratifikasi oleh Indonesia 20 tahun yang lalu adalah bribery, penyuapan. Jadi tidak bicara mengenai kerugian negara," ujar Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan usai menghadiri rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Selasa malam, 20 Oktober 2026.
Presiden Prabowo Subianto disebut setuju dengan kajian tersebut agar penanganan korupsi berstandar internasional. Luhut menambahkan, Indonesia saat ini menjadi satu-satunya negara yang masih menerapkan unsur kerugian negara dalam penanganan tindak pidana korupsi.
Menurut Luhut, definisi korupsi yang bertumpu pada kerugian negara kerap memberatkan para pelaku usaha, termasuk perusahaan pelat merah seperti Badan Pengelola Investasi Danantara. Langkah penyesuaian ini dinilai krusial untuk memberikan kepastian hukum bagi iklim investasi.

Ilustrasi. Foto: Dok. Media Indonesia.
"Karena Indonesia satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara dan ini memang memberatkan kepada seperti Danantara untuk membuat bisnis yang tentu setiap bisnis apa pun pasti ada risikonya. Nah ini saya kira penting," tutur Luhut.
Melalui penyesuaian acuan ke konvensi PBB, pemerintah berharap aktivitas bisnis dan investasi di Indonesia memiliki kepastian hukum yang lebih jelas tanpa terbebani oleh perdebatan estimasi kerugian negara.