Capres Anies Baswedan. Foto: Tangkapan layar.
Jakarta: Calon Presiden 01 Anies Baswedan menyoroti adanya intervensi pemerintah dan penyalahgunaan bantuan sosial (bansos) dalam tahapan Pemilu 2024. Hal itu disampaikan di hadapan Hakim Konstitusi dalam sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Gedung MK, Rabu, 27 Maret 2024.
Anies mengatakan, hasil penghitungan suara Pilpres 2024 yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak mencerminkan kualitas demokrasi di Indonesia. Menurutnya, pemilu 2024 juga tidak berlangsung jujur dan adil. . Dia berharap majelis hakim konstitusi menganggap penting persoalan tersebut.
"Apakah pemilihan Presiden 2024-2029 ini telah dijalankan secara bebas, jujur, dan adil? Tidak, yang terjadi adalah sebaliknya, dan itu telah terpampang secara nyata di hadapan kita semua," kata Anies.
Dia menjelaskan sejak mulai berlangsungnya tahapan pemilu sudah banyak pelanggaran mulai dari penyalahgunaan bantuan sosial (bansos) untuk kepentingan elektoral pasangan calon tertentu, intervensi dan tekanan pemerintah untuk memengaruhi arah pilihan masyarakat.
"Terdapat pula praktik yang meresahkan, dimana aparat daerah mengalami tekanan dan diberikan imbalan untuk mempengaruhi arah pilihan politik, serta penyalahgunaan bantuan sosial yang sejatinya diperuntukkan bagi kesejahteraan rakyat, malah dijadikan alat transaksional untuk memenangkan pasangan calon tertentu," kata Anies.
Anies juga menyinggung adanya intervensi yang juga menyasar Hakim Konstitusi. Meski tak menyebut secara eksplisit hakim yang dimaksud ialah Anwar Usman, Anies mengatakan
MK yang seharusnya menjadi garda terakhir konstitusi justru terancam akibat adanya intervensi.
"Bahkan, intervensi ini merambah hingga ke pemimpin Mahkamah Konstitusi. Ketika pemimpin Mahkamah Konstitusi, yang seharusnya berperan sebagai jenderal benteng terakhir penegakan prinsip-prinsip demokrasi, terancam oleh intervensi, maka fondasi demokrasi kita berada dalam bahaya yang nyata," kata Anies.
Dia mengingatkan kepada para hakim MK untuk melihat dan mengadili permohonan ini secara adil dan berintegritas. Sehingga, MK tidak tercatat ikut melanggengkan kecurangan dalam proses demokrasi Indonesia.
"Sekali lagi, inilah momen penentuan ke mana kita akan melangkah dalam persimpangan jalan yang krusial bagi bangsa ini.
Rule of law atau rule by law? Demokrasi yang makin matang, atau kemunduran yang akan sulit diluruskan kembali bertahun-tahun ke depan?" kata Anies.
Hari ini digelar sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU Pilpres 2024 yang terbagi dalam dua sesi. Perkara satu, yaitu permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut satu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dengan nomor register 1/PHPU.PRES-XXII/2024, digelar pada pukul 08.00 WIB-selesai.
Sedangkan perkara dua, yaitu permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut tiga Ganjar Pranowo dan Mahfud Md dengan nomor register 2/PHPU.PRES-XXII/2024. Persidangan dimulai pada pukul 13.00 WIB-selesai.
Di sidang ini, hanya ada delapan majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo. Wakil Ketua MK Saldi Isra, Arief Hidayat, Daniel Y P Foekh, M Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, Enny Nurbaningsih, dan Arsul Sani. Tidak ada hakim Anwar Usman dalam persidangan tersebut karena keputusan Majelis Kehormatan MK (MKMK).